VIVAnews - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Undang Undang Akuntan Publik. Dengan UU ini akuntan publik asing yang beroperasi di Indonesia akan lebih diperketat.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan akuntan publik asing dapat melakukan praktik di Indonesia setelah menandatangani perjanjian saling pengakuan (mutual recognition agreement/MRA) antara pemerintah Indonesia dan negara tempat akuntan publik itu berasal. Selain itu, akuntan publik asing harus menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik.
Menkeu mengatakan, akuntan publik asing itu harus mengikuti prosedur di Indonesia. Akuntan publik itu juga harus paham kondisi di Indonesia seperti hukum dagang Indonesia, bisa berbahasa Indonesia dan lain sebagainya.
Nantinya akuntan asing ini akan terdaftar dan disetujui menjadi akuntan publik asing yang bekerja di Indonesia. Sementara itu, untuk kantor akuntan publik (KAP), juga harus bekerja sama dengan KAP Indonesia terlebih dahulu. Setelah itu baru dapat beroperasi di Indonesia.
"Itu bisa dilakukan dengan bekerja sama dengan mitra lain," ujar Agus usai pengesahan UU Akuntan Publik di DPR, Jakarta, Selasa, 5 April 2011.
Dengan adanya UU ini, akuntan publik yang memiliki izin yang masih berlaku harus memperbaharui (registrasi ulang) izin akuntan publiknya. Masa transisi atau izin ulang itu wajib dilakukan paling lama satu tahun sejak UU disahkan.
Sementara itu, terkait sanksi, akan diberikan oleh menteri keuangan. Akuntan publik, KAP, atau cabang KAP akan mandapat sanksi administratif jika melanggar. Sanksi itu berupa rekomendasi kewajiban tertentu, peringatan tertulis, pembatasan pemberian jasa kepada suatu entitas tertentu, pembatasan pemberian jasa tertentu, pembekuan izin, hingga pencabutan izin dan denda.
Untuk akuntan yang sengaja melakukan manipulasi, memalsukan atau menghilangkan data atau catatan pada kertas kerja dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp300 juta.
Seperti diketahui, UU ini disahkan untuk memperbaiki kualitas akuntan publik di Indonesia. Dalam krisis, pemerintah harus menanggung kerugian akibat ketidakberesan akuntan publik.
Menkeu mengatakan penyelesaian krisis 1998 begitu mahal karena tugas dan fungsi akuntan publik tidak diperhatikan. (art)