Kasus Cek Pelawat

PDIP: Telusuri Perusahaan Penyalur Dana TC

Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVAnews – Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Eva Sundari menilai, penanganan kasus dugaan suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terlalu tebang pilih.

"Perusahaan yang mencairkan dana cek pelawat itu tidak dipersoalkan, ada kaitannya dengan Artha Graha. Harusnya perusahaan-perusahaan itu dipersoalkan,” ujar Eva dalam diskusi ‘Mengurai Benang Kusut Cek Pelawat’ yang diadakan Poros Wartawan Jakarta di gedung YLBHI, Jakarta, Kamis 7 April 2011.

Menurut Eva, penanganan kasus cek pelawat merupakan pertaruhan kredibilitas dan harga diri KPK yang hanya menyisakan waktu setahun. "Ujiannya ada di cek pelawat ini. Apakah bisa prinsip-prinsip yang fair bisa dikedepankan oleh KPK. Sehingga, seimbang dan keadilan dapat tercapai," tuturnya.

2 Motor Adu Banteng di Kembangan Jakbar, 1 Orang Tewas

Hal senada diungkapkan oleh Direktur YLBHI, Erna Ratnaningsih. Dia mengungkapkan, jika KPK tidak dapat mengungkap penyuap dalam kasus cek pelawat justru akan melemahkan institusi KPK itu sendiri.

Bahkan, kata Erna, pukulan terberat bagi KPK ada di DPR. “Peluang anggota DPR dalam merevisi kewenangan KPK semakin terbuka,” imbuhnya.

Sementara, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah berharap KPK segera mengungkap siapa penyalur, penyuap dan pemilik dana dalam kasus tersebut. "Jangan sampai tidak terungkapnya penyuap bisa mempengaruhi proses legislasi di dewan. Terlebih ada upaya pelemahan kewenangan terhadap KPK," ucapnya.

Febri yakin, KPK punya informasi dan data untuk menyeret penyuap dan pemilik dana cek pelawat yang diberikan kepada sejumlah politisi di DPR. Fakta persidangan pun seharusnya sudah menjadi bukti kuat bagi KPK untuk menyeret penyuap dan pemilik dana.

“Tidak mungkin pihak penyedia dana ditetapkan kalau Nunun Nurbaeti juga belum ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya

Sebelumnya, dalam persidangan, Bank Artha Graha telah mengakui meminta kepada Bank International Indonesia untuk mengeluarkan 480 lembar cek pelawat. Permintaan itu dilayangkan pada 8 Juni 2004.

"Saya menerima perintah untuk dicarikan bank untuk mendapatkan cek perjalanan," kata Kepala Divisi Treasury Artha Graha, Gregorius Suryo Wiyoso, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 5 April 2010. Baca selengkapnya di sini.

Dalam kasus ini, 26 anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menduga 26 politisi yang berasal dari Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PPP menerima suap usai memilih Miranda Goeltoem sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. (eh)

Panglima TNI Lantik Marsda TNI Khairil Lubis Jadi Pangkogabwilhan II
Dok. Istimewa

Ketua KPU Dilaporkan karena Diduga Lakukan Tindakan Asusila

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga melakukan tindakan asusila.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024