- VIVAnews/ Dewi Umaryati
VIVAnews - Anggota DPRD Pekanbaru berinisial DAS (33 tahun), ditangkap Polresta Pekanbaru saat pesta shabu bersama seorang perempuan. Penangkapan terjadi di Hotel Angkasa Pekanbaru, Jalan Setiabudi Kamis, 7 April 2011 sekitar pukul pukul 10:00 WIB.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Yohanes Caniago mengatakan, penangkapan diawali saat ada informasi dari masyarakat yang menduga ada pesta shabu-shabu."Setelah minta izin pihak hotel, kita lakukan penggerebekan. Kita mengamankan tiga orang yang diduga sedang melakukan pesta narkoba jenis shabu," kata dia, Kamis 7 April 2011.
Saat itu, tambah dia, ditemukan barang bukti plastik bening dengan sisa shabu. Disebutkannya, saat ditangkap oknum anggota dewan mengenakan kaus hitam dan jelana jeans biru. Sementara teman wanitanya memakai baju putih dan celana jeans."Mereka dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," ujarnya.
Dalam penangkaan tersebut polisi juga mengamankan sepucuk senjata jenis air soft gun milik DAS. "Katanya izinnya dari Perbakin. Namun akan kita dalami," ungkapnya.
Kasus pejabat tertangkap sedang nyabu sebelumnya sebelumnya juga terjadi di Papua. Bupati Teluk Wondama Papua Barat, Albert Torey, ditangkap polisi ketika sedang asyik mengisap narkoba jenis shabu di kediaman pribadinya di Manokwari, Jumat 1 April 2011 pukul 01.00 Waktu Indonesia Timur.
Polres Manokwari menangkap bupati bersama istri keduanya bernama Viviani serta mengamankan barang bukti shabu dua paket kecil berat bersih 0,89 gram dan tiga bong atau alat hisap, alumunium foil, dan korek api gas.
Albert dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancamannya 4-12 tahun penjara.
Laporan: Ali Azumar | Riau