Debt Collector

Bapepam Panggil Asosiasi Usaha Pembiayaan

Uang Rupiah
Sumber :

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) akan memanggil asosiasi perusahaan pembiayaan atau multifinance. Pertemuan rencananya digelar Senin 11 April 2011, untuk memeriksa metoda dan mekanisme kegiatan perusahaan multifinance.

"Kami akan memonitor apakah mekanisme dan metodologi yang digunakan sudah sama, tata cara pemilihan debt collector (penagih utang). Kami tidak ingin ketinggalan kereta," kata Kepala Biro Pembiayaan dan Pembayaran Badan Pengawas dan Lembaga Keuangan, Ichsanudin pada konperensi pers di kantor Bapepam-LK, Jumat, 8 April 2011.

Menurut Ichsanudin, perusahaan bisa kehilangan ekuitas bila aset tidak menghasilkan. Tentunya, mereka diperbolehkan menarik haknya tapi dengan cara yang diperkenankan dan sesuai standar operasi. "Tapi kalau caranya melanggar etika, bahkan pidana akan kita tindak tegas," ujarnya.

Sementara itu, mengenai kasus SMS Multifinance, Ichsanudin mengatakan, proses penarikan aset telah sesuai prosedur. "Kami responsif dengan berita yang beredar dan telah menghubungi perusahaan. Dan mereka  telah mengklarifikasi."

Dari klarifikasi, dia menambahkan, perusahaan membiayai pembelian kendaraan Toyota Daihatsu Rush sebesar Rp130 juta. Kontraknya terjadi pada 2 November 2010.  Dua bulan pertama pembayaran dilakukan sesuai akad, namun setelah tiga bulan sejak Februari hingga April, nasabah tidak membayar.

SMS Multifinance, menurut Ichsanudin, dalam proses yang ada bukti tertulisnya menyatakan telah menelepon nasabah, mendatangi rumah,  dan melakukan negosiasi namun tidak berhasil. Sesuai dengan SOP, perusahaan lalu menyerahkan hak menagih kepada debt collector.

Dia menambahkan, dalam KUH Perdata 1328 kebebasan berkontrak dan sahnya perjanjian, kesepakatan kontrak semua pihak kedudukannya seperti undang-undang. "Jadi, kami menilai apa yang dilakukan perusahaan telah sesuai SOP," kata Ichsanudin.

Kubu Ganjar-Mahfud Tidak Terima Gugatannya ke MK Disebut Salah Sasaran oleh KPU
Ketua MK Suhartoyo, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Momen Ketua MK Semprot Kuasa Hukum KPU yang Puji-puji Hasyim Asy'ari

Menurut kuasa hukum KPU, meski nama Hasyim Asyari disangkutpautkan dengan banyak dugaan pelanggaran tapi proses Pemilu 2024 tetap berjalan lancar.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024