- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Hari ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mulai menggelar sidang atas lima terdakwa baru kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Para terdakwa itu adalah Agus Condro, Max Moein, Willem Tutuarima, Poltak Sitorus, dan Rusman Lumbantoruan.
"Sidang digelar pukul 09.00 ini," kata Firman Wijaya, pengacara Agus Condro, di Jakarta, Senin 11 April 2011.
Menurut Firman, kliennya didakwa dengan dakwaan alternatif pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 11 (1) KUHP yakni bersama-sama empat terdakwa lainnya menerima cek pelawat. "Dakwaannya sama dengan Panda Nababan," kata Firman. Namun sidang Panda dipisahkan.
Sebenarnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 26 legislator sebagai tersangka. Namun, satu tersangka, Jeffrey Tongas Lumban Batu, meninggal dunia setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Anthony Zeidra Abidin sudah ditahan terlebih dahulu karena terbukti menerima suap dalam kasus aliran dana BI.
KPK menduga para politisi yang berasal dari Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PPP menerima suap usai memilih Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. (art)