- VIVANews/ Anhari Lubis
VIVAnews -- Uang Rp23 miliar yang disimpan Yance Kamaye yang disimpannya di Bank Internasional Indonesia (BII) Jayapura raib, dan saldonya tinggal Rp200 ribu. Marah karena dana tak kunjung dikembalikan, anggota DPR Papua dari Fraksi Golkar itu membawa massa mendemo BII hari ini, Senin 11 April 2011.
Menanggapi aksi Yance, manajemen Bank BII Cabang Jayapura mengakui telah terjadi penyimpangan perbankan di dalam institusinya. Bahkan, salah satu karyawannya berinisial BM sudah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan Yance.
"Kami mengakui telah terjadi penyimpangan perbankan yang dilakukan salah seorang karyawan dengan cara memalsukan tabungan nasabah dan memindahkan dananya. Karyawan itu selain sudah di vonis 9 tahun penjara juga sudah dipecat dari BII," ujar Richard Pieter, Manajer BII Region 6 Jayapura, Senin 11 April 2011.
Menurut dia, sebagai lembaga yang melaksanakan praktek-praktek kehati-hatian, pihaknya tidak mentoleransi karyawannya yang melakukan penyimpangan, dan langsung mengambil tegas sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Praktek kami adalah prudential banking dan tidak mentolerir fraud, pelakunya langsung ditindak," ungkap dia.
Bagaimana dengan nasib uang Yance? Richard mengatkan, sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. "Apa yang menjadi keputusan pengadilan, BII akan menghormatinya, dan jika gugatan perdata Yance Kayame dikabulkan pengadilan, apa yang menjadi kewajiban BII akan dipenuhi," tukasnya.
Secara terpisah, mantan Direskrim Polda Papua, Kombes Paulus Waterpauw yang menangani kasus penyimpangan itu mengatakan, bahwa hasil temuan timnya bersama auditor dari BI Pusat, telah terjadi penyimpangan perbankan di BII Jayapura.
Bahkan, melalui surat kerja bersama sudah memutuskan agar BII mengembalikan uang nasabah milik Yance Kayeme. "Dari hasil pemeriksaan kami waktu itu, menyimpulkan, manajemen BII telah melakukan tindakan kejahatan perbankan," ucapnya.
Modus yang digunakan, lanjut dia, dengan memalsukan tabungan. Oknum manajemen membuka tabungan baru atas Yance Kayame tanpa sepengetahuan pemiliknya, lalu memindahkan uang dari tabungan sebelumnya. "Temuan kami saat itu jelas, manajemen BII secara sistematis melakukan penyimpanan, memindahkan tabungan nasabah, tanpa sepengetahuan nasabah," kata dia.
Bahkan, lanjut dia, salah seorang karyawan BII Jayapura bernama Bobby Muhidin 37 sudah dipidanakan dan dihukum penjara 9 tahun. Namun, beberapa karyawan lainya yang juga terlibat, belum diketahui tindak lanjutnya. "Saya saat itu sudah diganti, sehingga tidak mengetahui perkembangan penanganan terhadap karyawan lainnya, tapi yang jelas pimpinan cabang BII saat itu juga terlibat dalam kasus ini," tandasnya. (eh)
Laporan: Banjir Ambarita| Papua