Panda dan Paskah Jalani Sidang Perdana

Suap Pemilihan Deputi Gubernur Senior BI: Paskah Suzetta
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Panda Nababan, pagi ini akan menjalani sidang perdana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Panda akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.

"Kami akan mendengarkan dakwaan dari jaksa sebelum ajukan eksepsi," kata pengacara Panda, Patra M Zen, saat berbincang dengan VIVAnews.com, Rabu 13 April 2011.

Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Majelis Hakim yang akan menyidangkan politisi senior PDI Perjuangan itu terdiri dari Eka Budhi Prijanto, Suwidya, Marsudin Nainggolan, I Made Hendra Kusumah, dan Andi Bahtiar.

Bersamaan dengan Panda, tiga politisi PDI Perjuangan juga akan disidang. Mereka adalah Engelina Pattiasina, Muhammad Iqbal, dan Budiningsih.

Selain Panda, pengadilan juga akan menyidangkan terdakwa kasus serupa yakni Paskah Suzetta, Suwarno, dan Baharuddin Aritonang.

Para terdakwa yang merupakan anggota DPR periode 1999-2004 ini diduga telah menerima cek perjalanan dengan jumlah bermacam usai pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. Saat itu, Dewan memenangkan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI. (SJ)

Lawan Timnas Indonesia U-23, Pelatih Korea Khawatir karena Hal Ini
KCIC memberikan kompensasi ke penumpang Whoosh.

KCIC Minta Maaf Kecepatan Whoosh Dikurangi karena Hujan Deras

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) memohon maag atas terkait keterlambatan perjalanan kereta cepat Whoosh sore tadi. KCIC pun memberikan kompensasi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024