- Antara/ Andika Wahyu
VIVAnews - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie diadukan sejumlah lembaga swadaya masyarakat ke Badan Kehormatan DPR. Marzuki dinilai telah melanggar kode etik anggota DPR.
LSM yang mengadukan politikus Demokrat itu adalah Lingkar Madani, Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia, Komite Pemilih, Transparency International Indonesia, Indonesia Budget Center dan Lembaga Studi Pers dan Pembangunan.
"Dengan ini kami mengadukan Bapak Marzuki Alie, tentang adanya dugaan pelanggaran seperti yang diatur 71 huruf s Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009," kata Ray Rangkuti dari Lingkar Madani memberikan keterangan pers, Rabu 13 April 2011.
UU yang dimaksud adalah UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Sementara Pasal 71 ayat s itu berisi ketentuan tugas dan wewenang DPR untuk "menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat."
Kemudian, Marzuki Alie juga disebut melanggar pasal 76 yang berisi sumpah dan janji anggota DPR. Selain itu, Marzuki juga dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan 2 dan Pasal 3 ayat 1 Kode Etik DPR.
"Tindakan pelanggaran yang dimaksud adalah, berulang kali mengungkapkan pernyataan bohong terkait dengan pembangunan gedung DPR serta mengucapkan kata-kata yang merendahkan martabat warga negara," kata Ray. "Berbagai ungkapan yang diutarakan pada masyarakat seringkali berubah-ubah, tidak konsisten."
Ray menyatakan, banyak fakta yang membantah pernyataan Ketua DPR. "Contoh yang paling konkret dan dekat adalah bahwa pernyataan seluruh fraksi setuju pembangunan gedung. Faktanya, mayoritas fraksi meminta menunda dan bahkan membatalkan pembangunan," katanya.
Selain itu, rapat konsultasi itu sendiri juga tak bisa dijadikan dasar untuk menentukan kebijakan pembangunan gedung DPR diteruskan. Pelanjutan pembangunan gedung yang dianggarkan Rp1,1 triliun itu harus melalui rapat paripurna DPR.
Sementara itu, laporan diterima Sekretariat BK. DPR sendiri sedang reses dan baru mulai bersidang Mei nanti. (eh)