Keluarga Irzen Gugat Citibank Rp3 Triliun

Citibank
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo

VIVAnews - Keluarga debitor Citibank, Irzen Octa, resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menuntut ganti rugi kepada Citibank. Melalui pengadilan, keluarga menuntut Citibank membayar ganti rugi senilai total Rp3 triliun.

Gugatan itu dilayangkan karena keluarga menilai tindakan penagihan utang oleh debt collector bank tersebut mengakibatkan kematian Irzen yang juga Sekjen Partai Pemersatu Bangsa itu.

"Atas dasar tindakan melawan hukum yang dilakukan tergugat, maka penggugat mengalami kerugian materiil maupun immateriil, karenanya penggugat berhak menuntut tergugat agar membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1 triliun dan immateriil Rp2 triliun," kata kuasa hukum keluarga Irzen, OC Kaligis usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 14 April 2011.

No Indonesian Victims in the Baltimore Bridge Collapse Incident

Menurut Kaligis, tindakan penagihan oleh debt collector dengan cara yang melanggar hukum dilarang oleh ketentuan perundang-perundangan, seperti Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia. "Selain itu, dalam ketentuan Federal Trade Commission Amerika Serikat yang mengatur perihal debt collector, cara-cara yang melanggar hukum tersebut juga dilarang," terangnya.

Oleh karena itu, dia menilai Citibank bisa diminta pertanggungjawaban secara perdata berdasarkan Pasal 1365 dan 1367 KUHPerdata. "Gugatan ini dilayangkan kepada Citibank Amerika Serikat karena mereka turut bertanggung jawab," jelasnya.

Kaligis mengungkapkan, gugatan didaftarkan karena somasi yang dilayangkan keluarga Irzen sebelumnya tidak digubris pihak Citibank. Dalam somasi itu, keluarga meminta tanggungan biaya hidup keluarga setidaknya sampai anak-anak  Irzen selesai sekolah. "Kami meminta Rp30 miliar untuk ganti rugi. Tapi secara arogan mereka tak mau bertanggung jawab," jelasnya.

Kejadian ini bermula ketika Irzen mendatangi kantor Citibank di Menara Jamsostek, Selasa 29 Maret lalu. Korban datang ke kantor untuk mempertanyakan jumlah tagihan kartu kreditnya. Menurut korban, tunggakannya itu Rp68 juta. Namun, tagihan yang datang ke tempatnya ternyata mencapai Rp100 juta.

Keluarga Ungkap Penyebab Meninggalnya Sopyan Dado, Punya Riwayat Diabetes Hingga Sakit Jantung

Irzen yang datang bersama seorang kawan kemudian dibawa ke salah satu ruangan, Cleo, di lantai lima gedung. Di sana Irzen diinterogasi oleh A, B dan H. Ketiga tersangka baru mengetahui kalau korban sudah tidak bernyawa setengah jam kemudian. (umi)

Gelandang Mancester United, Donny van de Beek

Siap-siap Angkat Kaki dari Manchester United

Manchester United memiliko rencana untuk menjual Donny van de Beek. Gelandang asal Belanda itu tidak kunjung mendapat tempat di skuad utama tim berjuluk Setan Merah.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024