- VIVAnews/ Ahmad Rizaluddin
VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan Siti Hardiyanti Rukmana yang melawan PT Berkah Karya Bersama (BKB) milik bos MNC Hary Tanoesoedibjo dalam sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
Tutut mengugat sebab menurutnya 75 saham miliknya di TPI direbut secara tidak sah, sehingga saham milik putri tertua anak Mantan Presiden Soeharto ini tinggal 25 persen.
Majelis hakim menegaskan bahwa tergugat -dalam hal ini Berkah Karya Bersama- terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena itu para hakim memutuskan, " Membatalkan dan menyatakan tidak sah segala perikatan terkait RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) yang dilakukan Berkah," kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 April 2011.
Dalam putusannya majelis hakim menegaskan bahwa status TPI dikembalikan pada situasi sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Pertama yang digelar pada Maret 2005. Majelis hakim juga menghukum tegugat untuk membayar ganti rugi Rp680 miliar dengan bunga 6 persen tiap tahun.
Dalam pertimbangannya majelis menerima Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar pihak Tutut pada tanggal 17 Maret 2005 karena dinilai sah secara hukum. Rapat para pemegang saham itu dinilai sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) TPI.
Rapat umum ini tidak bisa didaftar ke Menkumham, kata para majelis, karena ada pemblokiran akses Sisminbakum oleh PT RSD.
Majelis juga memutuskan bahwa " Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 18 Maret 2005 yang diselenggarakan oleh PT Berkah adalah tidak sah sebab kuasa itu sudah dicabut."
Kuasa hukum PT Berkah, Andi Simangungsong menyatakan banding atas putusan ini.