Pembobolan Bank

Taspen Minta Dana di Bank Mandiri Dicairkan

Gedung Bank Mandiri
Sumber :
  • VivaNews/ Nur Farida

VIVAnews - PT Taspen (Persero) akan tetap meminta PT Bank Mandiri Tbk untuk mencairkan dana deposito yang disimpan perseroan senilai Rp110 miliar di bank tersebut. Sebab, dana yang diduga dibobol pelaku berinisial AF tersebut adalah hak para pegawai negeri sipil (PNS).

"Kami tetap berharap dana tersebut bisa dicairkan," kata Sekretaris Perusahaan Taspen, Faisal Rachman, ketika dihubungi VIVAnews.com di Jakarta, Kamis 14 April 2011.

Menurut dia, saat ini, penanganan dana Taspen di Bank Mandiri masih dalam audit investigasi oleh tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Faisal berharap, keterlibatan tim investigasi BPKP akan mempermudah penyelesaian pencairan dana Taspen senilai Rp110 miliar tersebut. "Hasil investigasi diharapkan selesai pekan depan," ujarnya. "Nanti, setelah memperoleh hasil audit investigasi itu, akan saya jelaskan."

Meski demikian, Faisal menambahkan, Taspen akan tetap menghormati proses hukum yang juga sedang berjalan.

Kapan Bumi Kiamat?

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, Sukoriyanto Saputro, ketika dihubungi VIVAnews.com melalui telepon belum memberikan jawaban. Pesan singkat yang dikirimkan juga belum berbalas.

Sebelumnya, dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Baharudin Djafar menjelaskan, tersangka AF, mantan kepala cabang Bank Mandiri, masuk dalam daftar pencarian orang karena membobol dana Taspen sebesar Rp110 miliar di Bank Mandiri.

Dalam pengungkapan pembobolan dana Taspen, polisi membekuk empat pelaku yang saat ini sudah divonis dan menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan, Cipinang. Tapi, AF belum berhasil ditangkap.

"Saat itu penyidik menetapkan DPO (daftar pencarian orang) terhadap AF, yang kini menjadi tersangka baru percobaan pembobolan dana kredit BNI," ujar dia, Kamis 31 Maret 2011.

Kasus pembobolan dana Taspen dilaporkan pihak Bank Mandiri pada April 2007. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyelamatkan dana Rp50 miliar. Total yang diselamatkan polisi Rp90 miliar, berikut aset.

Menurut Baharudin, modus pembobolan dana Taspen yang dilakukan AF dan pelaku lain adalah mendepositokan dana tersebut dan ditarik kembali ke cabang tertentu dengan nomer rekening penampung.

"Dana dari nomer rekening penampungan itu yang mereka ambil. Kejadian ini kemudian dilaporkan Bank Mandiri," ujar Baharudin.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan pasal 49 ayat 1 UU No. 10 tahun 1998 tentang tindak pidana perbankan dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Prasetyo Edi Marsudi.

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Kualitas APBD, Singgung Permukiman Kumuh

Ketua DPRD DKI menilai RKPD tahun 2025 tidak fokus.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024