BI: Adopsi Aturan Asing, Bank Mudah Bobol

Bank Indonesia
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Bank Indonesia (BI) menilai persoalan perbankan mulai dari penggelapan dana nasabah hingga penagihan tunggakan melalui tukang tagih (debt collector) yang muncul beberapa pekan terakhir karena prosedur standar operasi (standard operating procedure) terlalu banyak mengadopsi perbankan barat.

"Celakanya, penerapan SOP barat itu tidak sesuai di Indonesia, dari sumber daya manusianya pun sangat berbeda jauh dan kami pun selalu menyamakan dengan yang ada di barat," kata Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah, di Jakarta.

Halim mencontohkan, dalam hal pengisian blanko kosong yang dilakukan nasabah ternyata sampai kini masih sering muncul pelanggaran. Hal ini terjadi karena adanya kolusi antara nasabah dan teller bank ataupun dengan staf bagian management relationship.

Dengan banyaknya kasus perbankan belakangan ini, BI mengaku perlu adanya perbaikan di berbagai area perbankan agar praktik-praktik kolusi ini tidak lagi terjadi.

Menurut pandangan BI, perbaikan harus dimulai dari perilaku pegawai bank, kelemahan sistem informasi, serta kelemahan prosedur.

Halim mengakui bahwa industri perbankan nasional hingga saat ini belum kuat. Beruntung, Indonesia memiliki lembaga mediasi yang diakui masih terbatas dalam menangani kasus perbankan dan nasabah.

Peraturan BI mensyaratkan lembaga mediasi hanya bisa menangani kasus di bawah Rp500 juta, sedangkan kasus yang melibatkan uang lebih dari Rp500 juta diserahkan kepada pengadilan. "Maka dari itu, kita harus menyiapkan pengadilan yang cepat dan tepat sasaran," katanya.

Sementara itu, pengamat perbankan Pradjoto menilai BI harus segera memperbaiki aturan dan sistem private banking yang berlaku selama ini. Perbaikan tersebut meliputi mekanisme pelaporan, mekanisme kontrol internal, tersedianya backup control serta tenaga verifikator.

Pradjoto mengambil kasus, di mana private banking selama ini masih memberikan pelaporan yang dilakukan oleh pihak perbankan sendiri. Padahal seharusnya, pelaporan dilakukan melalui sebuah management information system (MIS)

"Datanya diambil dari sistem, sehingga ketika pelaporan itu dilakukan oleh MIS, ada rekonsiliasi dengan nasabah. Kalau rekonsiliasi sudah dilakukan, jika bagian itu 'nyolong' kan ketahuan," ujar Pradjoto.

Dengan mekanisme tersebut, nasabah perbankan dipastikan bakal memperoleh keuntungan berupa keamanan dari dana simpanannya. "Mau  pilih repot sedikit tapi aman atau tidak mau repot tapi tidak aman?" katanya.

Mitsubishi Fuso Resmikan Diler 3S Baru di Morowali

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDIP, Maruarar Sirait mengatakan, BI selama ini terlalu takut terhadap bank asing dibandingkan sikapnya kepada bank lokal. "Kalau tidak dipanggil DPR, tidak ada pelarangan mengenai Citigold dan diadakan uji kepatutan dan kelayakan manajemen Citibank," katanya.

Maruarar berharap kasus yang menimpa Citibank Indonesia ini bisa menjadi tonggak perubahan terhadap kasus perbankan ke depannya. Sementara itu, aparat penegak hukum diminta agar tidak takut untuk membongkar kejahatan perbankan ini. (art)

Erick Thohir Buka suara soal Dugaan Pemain Naturalisasi Dibayar Bela Timnas Indonesia
VIVA Militer: Serah terima jabatan Komandan Yonif 305 Tengkorak Kostrad TNI

Akhirnya Letkol Danu Resmi Jadi Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI Gantikan Raja Aibon Kogila

Serah terima baru saja dilaksanakan di lapangan Sadelor.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024