"8 Izin Periksa Kepala Daerah Belum Turun"

Basrief Arief
Sumber :
  • VIVAnews/ Anhari Lubis

VIVAnews - Kejaksaan Agung telah menyatakan ada surat izin pemeriksaan kepala daerah yang belum selesai bukan 61, tapi delapan kepala daerah. 

"Sudah Direkap kembali. Ternyata sangat jauh turunnya. Ini untuk sementara," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 15 April 2011. Basrief mengaku, pihaknya akan mengkoordinasikan temuannya itu dengan sekertaris kabinet untuk merekap kembali.

Penurunan surat izin kepala daerah ini, menurut Basrief, karena sudah ada yang diputus di pengadilan setempat dan ada beberapa perkara yang sudah sampai pada tahap banding maupun kasasi.

"Sebagaimana yang saya katakan kemrin bahwa itu ada yang tutup, ada yang sudah tidak diperlukan lagi. Dan sampai dengan saat ini itu hanya tinggal delapan," jelas Basrief.

Basrief juga mengatakan, pihaknya sudah memanggil jardik dan kapuspenkum untuk mengklarifikasi. "Mereka sudah klarifikasi itu tinggal delapan," kata basrief.

Kadang-kadang, kata Basrief suat dari daerah ini langsng disampaikan kepada presiden. "Seharusnya kan jaksa agung" kata Basrief.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan tidak ada 61 surat izin pemeriksaan yang diminta kejaksaan untuk memeriksa kepala daerah terkait kasus korupsi. "Meja saya bersih tiap hari," kata SBY, sebelum membuka sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Selasa, 12 April 2011.

Biasanya, SBY menjelaskan, surat izin pemeriksaan kepala daerah langsung diproses tanpa mengulur waktu lama. "Kalau masuk ke meja saya sebelum jatuh tempo sudah keluar. Tidak ada yang telantar," ujarnya.

SBY mengakui, ada satu atau dua surat yang dikembalikan lantaran belum jelas duduk perkaranya. "Saya baca tidak ada yang diistilahkan pelanggaran hukum, tidak ada kerugian negara," ujarnya

Menurut kepala negara, dalam undang-undang MPR, DPR, DPR, DPRD diatur bahwa izin presiden tentang pemeriksaan pejabat negara. "Tetapi dalam waktu 60 hari izin presiden tidak keluar atau 30 hari bagi anggota MPR Penegak hukum bisa melakukan kegiatan penyidikan," kata SBY.

SBY pun mengaku sering menerima SMS yang menanyakan pemeriksaan bupati atau kepala daerah yang belum terlaksana lantaran terganjal izin. SBY menambahkan, dia membaca lebih dari satu kali surat terkait permohonan grasi hukuman mati. Tapi tidak ada surat izin resmi dari kejaksaan terkait pemeriksaan. (SJ)

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan
VIVA Militer: Menteri Pertahanan Israel, Mayor Jenderal Yoav Gallant

Menhan Israel Pasang Badan untuk Batalion Netzah Yehuda yang Dijatuhi Sanksi AS

Menhan Israel, Yoav Gallant, menegaskan kembali dukungannya terhadap batalion tentara Israel, Netzah Yehuda, yang dituduh melakukan pelanggaran HAM ke warga Palestina

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024