Menang Sengketa TPI, Tutut Ucap Syukur

Siti Hardijanti Rukmana
Sumber :
  • VIVAnews/ Ahmad Rizaluddin

VIVAnews - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan Siti Hardiyanti Rukmana dalam sengketa perebutan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) melawan PT Berkah Karya Bersama (BKB) milik Hary Tanoesodibjo. Siti Hardiyanti yang biasa disapa Mbak Tutut itu pun mengucap syukur.

Demikian disampaikan kuasa hukum Mbak Tutut, Harry Pontoh, Jumat 15 April 2011. Dia mengaku langsung mengabari kliennya begitu putusan dibacakan majelis hakim. "Kalimat pertama yang terlontar (dari Mbak Tutut) adalah alhamdulillah," kata Pontoh.

Pontoh mengaku jalan untuk memenangkan gugatan itu sangat sulit. Dia bersama tim harus bertarung dengan kubu Hary Tanoesoedibjo yang mengambil alih 75 persen saham TPI secara tidak patut melalui PT Berkah Karya Bersama (BKB) dan PT Sarana Rekatama Dinamika.

Jika tergugat ajukan banding, Tutut, kata Pontoh sudah siap menghadapinya. "Kami hadapi saja. Percaya kebenaran itu pada akhirnya akan terwujud," katanya.

Pengelola TPI sendiri langsung memberikan apresiasi kepada majelis hakim karena telah memenangkan gugatan. "Kami dapat berkah putusan PN Pusat ini. Kami ingin berikan apresiasi ke majelis hakim untuk memutuskan hukum yang seadil-adilnya," kata Direksi TPI Daniel Goenawan Reso di Restoran Pulau Dua Jakarta.

Seperti diketahui, perkara ini sendiri diajukan oleh Tutut terhadap PT BKB dan PT SRD selaku pengelola Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Selain itu, beberapa pihak juga dimasukan sebagai turut tergugat, seperti TPI serta Kementerian Hukum dan HAM.

PT BKB dituding menggunakan surat kuasa pemegang saham yang tidak berlaku lagi dalam melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) TPI tertanggal 18 Maret 2005 terkait pengambilalihan saham. Di sisi lain, Tutut sendiri telah memberitahukan RUPSLB tertanggal 17 Maret 2005 ke Depkumham yang dianggap sah. Saat pemberitahuan dilakukan, PT SRD selaku pengelola Sisminbakum memblokirnya. Tutut pun mengajukan gugatan.

Akhirnya, kemarin PN Jakarta Pusat memerintahkan PT Berkah Karya Bersama (BKB) dan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) mengembalikan kepemilikan 75 persen saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) kepada Siti Hardiyanti Rukmana.

Selain itu, para tergugat juga dihukum untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp680 miliar dan bunga 6 persen per tahun sejak didaftar gugatan ini pada Januari 2010. (eh)

Panen Raya di Purwakarta Jelang Lebaran Dimassifkan Perkuat Ketahanan Pangan
Ivan Gunawan

Trik Simpel Ivan Gunawan, Agar Silaturahmi Lebaran Bisa Tetap Glowing

Menjalani tradisi silaturahmi Lebaran, kita akan berhadapan dengan banyak orang. Maka, tak sedikit yang memikirkan penampilan agar terlihat baik. Pun, bagi Ivan Gunawan.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024