- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Jaksa Agung Muda Pengawas Marwan Effendy mengatakan Kejaksaan segera mengurus pemberhentian sementara Jaksa Cirus Sinaga. Saat ini, Cirus ditahan dalam dugaan pemalsuan rencana tuntutan atas perkara Gayus Tambunan.
"Segera diusulkan ke Jaksa Agung agar yang bersangkutan (Cirus) diberhentikan sementara," kata Marwan, Senin 18 April 2011.
Tindakan ini diambil, kata dia, sesuai aturan bahwa seorang jaksa yang dilakukan upaya paksa (ditahan), harus diberhentikan sementara. Marwan mengungkapkan usulan ini akan dia layangkan paling lambat sebulan setelah tanggal penahanan Cirus.
Mabes Polri menetapkan Cirus sebagai tersangka dalam kasus mafia hukum Gayus Tambunan. Cirus diduga menghilangkan pasal korupsi yang dijeratkan untuk Gayus Tambunan. Mantan jaksa kasus Antasari Azhar itu pun dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keterlibatan Cirus dalam kasus Gayus itu diawali saat penyidik Mabes Polri menjerat Gayus dengan pasal korupsi dan pencucian uang. Namun, saat itu Kejaksaan menyatakan perkara Gayus belum lengkap (P19), Cirus menyarankan penyidik untuk menambahkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Dugaan keterlibatan Cirus dalam mafia hukum semakin kuat sebab, dalam surat dakwaan, Gayus hanya dijerat dengan pasal penggelapan yang disarankan Cirus. Sementara itu, pasal korupsi dan pencucian uang dihilangkan.
Akhirnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis bebas kepada Gayus yang juga mantan pegawai pajak tersebut. Dari sini Polri menduga Cirus terlibat dalam praktik mafia hukum. (eh)