Istana Bantah Intervensi Kasus Antasari Azhar

Antasari Azhar
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain yang menyeret mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar kembali mencuat.

Beredar kabar, kasus Antasari tersebut tak lepas dari intervensi pemerintah karena KPK ketika itu mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dana Teknologi Informasi KPU dan melakukan penahanan terhadap besan presiden, Aulia Pohan.

Pihak Istana membantah kabar tersebut. "Saya kira itu sudah selesai, tidak ada intervensi, campur tanganĀ  presiden terkait kasus tersebut," kata Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, di Istana Kepresidenan, Rabu 20 April 2011.

Julian mengatakan, tidak ada alasan, persoalan hukum Antasari dikaitkan dengan Presiden. Menurut dia, pengadilan merupakan instrumen untuk mengungkapkan fakta yang terjadi. "Biarkan pengadilan yang membuktikan karena memang pengadilan mempunyai akses dan hak," ujar dia.

Dia juga membantah, kasus Antasari tersebut ada kaitan dengan pemilihan presiden pada 2009. "Kenapa harus dikait-kaitkan dengan pilpres. Karena tidak ada kaitan, terus dikaitkan," kata dia.

Julian juga enggan berkomentar ketika ditanya soal kaitan penanganan kasus teknologi Informasi KPU dengan proses hukum Antasari. Menurut dia, kasus tersebut telah ditangani oleh lembaga-lembaga yang memiliki otoritas. "Bagaimana saya bisa menjawab pertanyaan serumit itu. Teknis sekali," ujarnya.

Menurut Julian, Presiden mengikuti perkembangan kasus Antasari Azhar saat ini. "Kita bersama-sama mencermati dan mengikuti dengan seksama," kata dia. Adalah kewajiban dari lembaga penegak hukum untuk mengungkapkan dan mengedepankan kebenaran.

Kasus Antasari Azhar kembali mencuat setelah Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan memeriksa hakim Pengadilan Negeri sampai Hakim Agung yang menangani kasus tersebut. Para hakim tersebut diduga mengesampingkan bukti di persidangan, antara lain soal peluru, senjata api, dan soal pakaian yang dipakai Nasrudin Zulkarnain, serta pendapat ahli forensik.

Selain itu beredar kabar, kasus ini merupakan grand design yang disusun bermula sejak KPK melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan penyalahgunaan dana dalam pengadaan pengadaan sistem Teknologi Informasi (TI) Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2009.

Antasari sendiri dituding sebagai otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnain. Februari tahun lalu dia dijatuhi vonis 18 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di tingkat banding dan kasasi, hukuman Antasari tidak berkurang. Hakim Agung menguatkan putusan hakim di tingkat pertama dan kedua. Saat ini Antasari mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang. (eh)

C3 Aircross Dijual Murah, Citroen Tak Berminat Pasang Target Penjualan
Nurul Ghufron diperiksa Dewas KPK

MAKI Kirim Surat ke Nurul Ghufron, Minta Bantuan Mutasi ASN di Papua ke Jawa

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirimkan sebuah surat kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta bantuan mutasi ASN dari Papua ke Jawa

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024