10 Keganjilan Kasus Antasari Versi Pengacara

Rekonstruksi Pertemuan Antasari dan Rani
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Komisi Yudisial (KY) mengindikasikan ada dugaan pelanggaran profesionalisme yang dilakukan majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Antasari Azhar.

KY menilai majelis hakim mengabaikan sejumlah bukti kunci dalam perkara tersebut. Bukti-bukti kuat yang dimaksud adalah adanya pengabaian keterangan ahli balistik dan forensik.

Pengacara Antasari, Maqdir Ismail, membeberkan sebenarnya dalam perkara tersebut terdapat 10 kejanggalan. "Paling kurang dapat dicatat 10 kejanggalan dalam perkara ini," kata Maqdir dalam keterangan yang diterima VIVAnews.com, Senin 25 April 2011.

Keganjilan pertama, menurut Maqdir, berhubungan dengan penyitaan anak peluru dan celana jeans, almarhum Nasrudin Zulkarnaen, tanpa menyita baju korban. "Dan pemeriksaan forensik hanya terhadap anak peluru, tetapi tidak ada pemeriksaan terhadap mobil korban," ujarnya.

Keganjilan kedua yakni tentang luka tembak. Maqdir menjelaskan, berdasarkan visum, “...peluru pertama masuk dari arah belakang sisi kepala sebelah kiri dan peluru yang kedua masuk dari arah depan sisi kepala sebelah kiri diameter kedua anak peluru tersebut 9 (sembilan ) milimeter dengan ulir ke kanan”.

"Hal ini menjadi ganjil kalau dihubungkan dengan fakta bahwa bekas peluru ada pada kaca segitiga mobil almarhum yang hampir sejajar dan tidak ada bekas peluru yang dari belakang. Dalam kesaksian Suparmin, almarhum roboh ke kanan," jelasnya.

Keganjilan ketiga, tentang sejata api barang bukti. Keterangan Dr. Abdul Mun'im Idris, peluru pada kepala korban 9 mm dan berasal dari senjata yang baik. Keterangan ahli senjata Roy Harianto, bukti yang ditunjukkan adalah revolver 038. Spesial  dan rusak salah satu silendernya macet. Menembak dengan satu tangan dari kendaraan dan sasaran bergerak terlalu sulit untuk amatir, yang bisa lakukan penembakan seperti ini setelah  latihan dengan 3000-4000 peluru.

Keterangan terdakwa penjual senjata Teguh Minarto dalam perkaranya di PN Depok, senjata diperoleh di Aceh sesudah Tsunami dibawah gardu PLN terapung dekat asarama polri; pertanyaan penyidik kepada Andreas Balthazar alias Andreas ketika melakukan konfirmasi kebenaran senjata dan peluru yang menjadi barang bukti di PN Depok adalah peluru 38 Spc," jelasnya.

Keganjilan keempat, bukti SMS Tidak jelasnya kepentingan dan hubungan saksi Jeffrey Lumampouw dan Etza Imelda Fitri dalam bersaksi mengenai SMS ancaman kepada almarhum Nasrudin Zulkarnaen, yang katanya tertulis nama Antasari.

Keterangan kedua saksi ini adalah rekaan dan pendapat hasil pemikiran. Ada 2005 SMS ke HP almarhum Nasrudin Zulkarnaen yang tidak jelas pengirimnya. Dan ada 35 SMS ke HP AA yang tidak jelas sumbernya, ada 1 (satu) SMS yang dikirim dan diterima oleh HP Antasari Azhar dan 5 (lima) SMS yang diterima dan dikirim ke HP Sigid Haryo Wibisono.

Ahli IT Dr. Agung Harsoyo menduga pengiriman SMS ini  dilakukan melalui Web server. Agung juga mengatakan bahwa tidak ada SMS dari HP Antasari Azhar kepada Almarhum Nasrudin Zulkarnaen. Selain itu, chip HP almarhum Nasrudin Zulkarnaen, yang berisi SMS ancaman rusak tidak bisa dibuka.

Keganjilan kelima, dalam Keputusan di PN Tangerang dan di PN Jakarta Selatan ada perbedaan kualifikasi para terpidana, karena dalam pertimbangan PN Tangerang Eduardus Noe Ndopo Mbete alias Edo dan Hendrikus hanya sebagai penganjur, sedangkan dalam pertimbangan PN Jakarta Selatan Antasari Azhar, Sigid Haryo Wibisono dan Wiliardi Wizar, mereka adalah sebagai pelaku dan penganjur.

Keganjilan keenam, dalam pertimbangan Majelis Hakim perkara Antasari Azhar (halaman 175), ada pertimbangan yang tidak jelas asalnya atau saksi yang menerangkannya, diduga dari pertimbangan perkara lain. Dalam pertimbangannya, Majelis menyatakan, "Menimbang bahwa Hendrikus mengikuti korban dalam waktu cukup lama, sampai akhirnya, sebagaimana keterangan saksi Parmin di persidangan…"

Keganjilan ketujuh, ada penyitaan bukti dari kamar kerja Antasari Azhar di KPK yang tidak berkaitan dengan perkara dan penyitaan tersebut tidak dilakukan atau dikonfirmasi kepada Terdakwa Antasari Azhar. Bukti yang disita ini dikembalikan kepada Chesna F Anwar.

Keganjilan kedelapan, ada penjagaan yang berlebihan oleh penyidik terhadap Rani Juliani sejak dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan hingga memberi keterangan sebagai saksi dipersidangan. Hakim dalam mempertimbangkan keterangan Rani Juliani Hakim mengabaikan Pasal 185 ayat 6 huruf d  yaitu cara hidup dan kesusilaan saksi.

Keganjilan kesembilan, adanya pengakuan Eduardus Noe Ndopo Mbete alias Edo diperiksa dengan cara dianiaya di luar lingkungan Polda Metro Jaya. "Sedangkan Rani Juliani mengaku diperiksa di Hotel, restoran dan apartemen," ujarnya.

Keganjilan kesepuluh, Hakim mengizinkan pemeriksaan penyidik dipersidangan, yang serta merta dilakukan sesudah Wiliardi Wizar mencabut pengakuan adanya keterlibatan Antasari Azhar dalam perkara pembunuhan almarhum Nasrudin Zulkarnaen.

"Cara yang paling mudah untuk membuka adanya “rekayasa” terhadap perkara Antasari Azhar ini, adalah dengan menguak pengirim SMS ancaman terhadap almarhum Nasrudin dan mencari pengirim sms serta penelepon ancaman dan cerita tidak benar terhadap keluarga Antasari Azhar," jelasnya. (eh)

Gibran Akan Temui Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini
Presiden Korea Utara Kim Jong Un dan Presiden Iran Ebrahim Raisi

Delegasi Korea Utara Kunjungi Iran, Isu Kerjasama Semakin Kuat

Delegasi negara Republik Korea Utara yang dipimpin oleh menteri kabinet perdagangan internasional, melakukan kunjungan negara ke Iran, kata media resmi pemerintah Korut.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024