Inilah Sederet Skandal Bank

Bank Mega, Grup Para
Sumber :
  • grup para

VIVAnews - Kasus pembobolan bank kembali terungkap. Kali ini deposito milik PT Elnusa Tbk di Bank Mega lenyap Rp111 miliar.

Kepolisian telah menetapkan tersangka terhadap Direktur Keuangan Elnusa SN dan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka-Cikarang, IHB. Mereka diduga berperan mencairkan dana deposito itu untuk kepentingan pribadi.

Panduan Singkat Terlindungi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Kasus pembobolan dana nasabah ini telah menambah daftar panjang skandal bank dalam beberapa bulan terakhir.

Aksi terheboh adalah Inong Melinda alias Malinda Dee beberapa waktu lalu. Pejabat Citibank ini mengelabuhi sejumlah nasabah kakap hingga rugi miliaran rupiah.

Ternyata dua kasus ini hanya sebagian kecil saja. Sebab, Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri telah memiliki catatan pembobolan bank yang terjadi belakangan ini.

Pertama, pembobolan kantor kas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tamini Square sebesar Rp29 miliar. Kasus ini melibatkan supervisor bank berinisial AM dan empat tersangka lain.

Modusnya membuka rekening atas nama tersangka lain, kemudian mentransfer uang ke dalam rekening yang kemudian ditukar dalam bentuk dolar.

Kedua, pemberian kredit dengan dokumen dan jaminan fiktif pada Bank Internasional Indonesia (BII) pada 31 Januari 2011. Tersangka merupakan account officer BII di kantor cabang Pangeran Jayakarta. Total kerugian Rp3,6 miliar.

Ketiga, pencairan deposito dan nasabah tanpa sepengetahuan pemiliknya di Bank Mandiri. Modusnya memalsukan tanda tangan di slip penarikan, kemudian ditransfer ke rekening tersangka. Kasus yang dilaporkan 1 Februari 2011 dengan nilai kerugian Rp18 miliar. Polisi menetapkan lima tersangka, Salah satunya costumer service.

Keempat, terjadi di Bank Negara Indonesia (BNI), dengan modus mengirimkan berita telex palsu. Isinya berupa perintah untuk memindahkan slip surat keputusan membuka rekening peminjaman modal kerja.

Perkara ini melibatkan wakil pimpinan BNI di sebuah cabang Depok. Namun kasus ini berhasil dicegah karena sistem bank berhasil menghentikan transaksi itu.

Kelima, pencairan deposito milik nasabah oleh pengurus bank tanpa sepengetahuan pemiliknya di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pundi Artha Sejahtera. Pada saat jatuh tempo deposito itu tidak bisa dibayarkan. Kasus ini melibatkan Direktur Utama BPR Pundi Artha, dua komisaris, komisaris utama, dan marketing.

Keenam, terjadi pada Bank Danamon, dengan modus menarik uang kas berulang-ulang dari kantor cabang pembantu Menara Bank Danamon. Tersangka merupakan mantan teller Bank Danamon. Kasus yang dilaporkan 9 Maret 2011, dengan nilai kerugian Rp1,9 miliar dan US$110 ribu.

Ketujuh, terjadi pada Panin Bank dengan modus penggelapan dana nasabah yang dilakukan Kepala Operasi Panin Bank. Kejahatan ini dilakukan Kepala Operasional Panin Bank Cabang Metro Sunter, MAW, dengan kerugian Rp2,5 miliar.

Kedelapan, pembobolan yang dilakukan mantan relationship manager Citigold Citibank, Malinda Dee. MD menarik dana nasabah tanpa sepengetahuan pemilik melalui slip penarikan kosong yang sudah ditandatangani nasabah. Nilai kerugian sebesar Rp4,5 miliar. (eh)

Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong

Shin Tae-yong Galau Harus Hadapi Negara Sendiri

Pelatih Timnas Indonesia U-23 Shin Tae-yong mengakui perasaannya berat karena harus menghadapi negara sendiri, saat Tim Garuda Muda akan bertemu Timnas Korea Selatan

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024