Mantan Kadis PU Sumsel Divonis 4 Tahun Bui

Ilustrasi.
Sumber :
  • unisa.edu.au

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan, Darna Dahlan. Darna terbukti bersalah dalam kasus korupsi pembangunan jalan Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim, Herdi Agusten saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin 25 April 2011.

Selain vonis penjara, Darna juga diharuskan membayar uang denda sejumlah Rp200 juta. Darna pun wajib membayar uang pengganti sebanyak Rp1,150 miliar subsidair enam bulan penjara. Darna terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis ini dijatuhkan untuk dua kasus korupsi sekaligus. Pertama dia diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam kasus pembangunan jalan Tanjung Api-Api (TAA) dan kedua, kasus dugaan menerima hadiah (gratifikasi) Rp1,250 miliar terkait proyek peningkatan jalan batas cabang dinas Muara Enim-Baturaja.

Untuk kasus pembangunan jalan Tanjung Api-Api, Darna diduga memperkaya diri sendiri karena disinyalir menerima uang Rp1,150 miliar. Uang tersebut diserahkan pada Mei 2006, di kediaman Chandra Antonio Tan.

Sedangkan untuk kasusĀ  proyek peningkatan jalan batas cabang dinas Muara Enim-Baturaja, Darna menerima hadiah uang dalam bentuk Cek MultiGuna BNI senilai Rp1,250 miliar dari Tharmuzie Romlie dan Sisco Muhammad Reza (PT Wahyu Menara Mas). Pemberian uang itu disinyalir diberikan di Hotel Horison Palembang pada 16 atau 17 Mei 2006, dalam bentuk pecahan 50 lembar cek, masing-masing senilai Rp25 juta.

Pemberian cek tersebut terkait dengan penetapan perusahaan PT Adhi Karya dan PT Wahyu Menara Mas joint operation sebagai pelaksana proyek peningkatan jalan batas cabang dinas Muara Enim-Baturaja sepanjang 35,34 Km. Namun uang tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa. (eh)

Perbaiki Dop Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia
Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK, Ganjar-Mahfud

PDIP Gugat KPU ke PTUN, Ganjar: Tugas Saya dan Pak Mahfud Berakhir Usai Putusan MK

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyerahkan proses gugatan PDIP ke pengadilan PTUN Jakarta

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024