Wali Kota Bekasi Didakwa 4 Kasus Korupsi

Walikota Bekasi Mochtar Muhammad
Sumber :
  • Antara/ Rahman

VIVAnews - Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad duduk dikursi pesakitan untuk menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Politisi asal PDI Perjuangan ini didakwa atas empat kasus korupsi.

Empat kasus korupsi itu adalah suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, suap kepada BPK, dan penyalahgunaan anggaran makan-minum.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Azharyadi itu dimulai sekitar pukul 10.00. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut KPK I Made Ketut Sumadane mendakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 5 Ayat (1) atau pasal 12 huruf b atau huruf f atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Kesatu jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Akibat perbuatan terdakwa, kerugian negara mencapai Rp4 miliar terkait APBD, Rp500 juta terkait suap Adipura, Rp400 juta suap untuk mendapat WTP dari BPK, dan Rp600 juta terkait penyalahgunaan anggaran makan-minum," kata Jaksa Penuntut KPK, I Made Ketut Sumadane, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Selasa 26 April 2011.

Sidang ini akan dilanjutkan kembali pada Selasa 3 Mei dengan agenda pembacaan pembelaan dari pengacara Mochtar. Majelis Hakim pun meminta agar persidangan dilakukan dua kali dalam seminggu.

"Saya minta pengertiannya dari jaksa dan pengacara, kami hanya diberi 120 hari untuk menyelesaikan hal ini, jadi persidangan akan dilakukan seminggu duakali," kata Hakim Azhariyadi Pria Kusuma sambil mengetuk palu tanda sidang berakhir.

Diketahui sebelumnya, Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad ditetapkan menjadi tersangka sejak November 2010. Mochtar kini ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung sejak Jumat 8 April.

Dalam perkara suap kepada auditor BPK, sejumlah pejabat di Kota Bekasi telah dihukum bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pertama, Kepala Inspektorat Kota Bekasi Herry Lukmantohari mendapat hukuman 2,5 tahun penjara. Kedua, Herry Suparjan yang menjabat sebagai Kepala Bidang Aset dan Akuntansi Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bekasi divonis 2 tahun penjara. Terakhir, Sekretaris Daerah Bekasi Tjandra Utama Effendi divonis 3 tahun penjara. (eh)

Bersyukur Prabowo Jadi Presiden, Begini Reaksi Titiek Soeharto saat Ditanya Ibu Negara

Laporan: DHR | Bandung

Zecky Alatas

Harapan Ketum Brigade 08 Zecky Alatas pada Prabowo Subianto: Saya Optimis Beliau Bisa

Zecky Alatas kembali menegaskan kontestasi politik dan pilpres sudah selesai. Dia menghimbau agar seluruh anak bangsa bersama sama berjuang menyelamatkan nasib bangsa RI.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024