Bahan Baku dan Barang Modal Bebas Bea Masuk

Ilustrasi industri logistik
Sumber :
  • eolaspecialtyfoods.com

VIVAnews - Pemerintah membebaskan tarif bea masuk produk-produk kelompok bahan baku dan barang modal dari sebelumnya 5 persen. Sebaliknya, untuk barang konsumsi, pemerintah menaikan tarif bea masuk dari 5 persen menjadi 10 persen.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 tahun 2011 tentang Penetapan Sistem Kualifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Aturan ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 241 Tahun 2010 yang selama ini dikeluhkan kalangan industri manufaktur.

"Aturan ini keluar guna mempertahankan daya saing produk-produk manufaktur yang banyak menggunakan bahan baku maupun barang modal. Tarif  bea masuknya kini  dijadikan 0 persen," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro di kantornya, Jakarta, Selasa, 26 April 2011.

Bambang mengungkapkan, pembebasan bea masuk kelompok bahan baku dan barang modal itu terdiri atas 182 pos tarif. Sementara untuk barang konsumsi yang dinaikan tarif bea masuknya berasal dari 8 pos tarif di sektor makanan.

Kemenkeu berharap kenaikan pos tarif barang konsumsi tersebut dapat melindungi industri hilir yang selama ini terkena dampak dari serbuan barang-barang impor. Selain itu, pemerintah ingin menjaga daya saing dari produk yang dibuat di dalam negeri.

Dalam pelaksanaan ketentuan baru tersebut, pemerintah akan menggunakan dua skema pengenaan tarif yaitu pembebasan bea masuk dikenakan sementara untuk 25 produk barang modal yang terdiri dari 12 pos tarif pada industri mesin dan 13 pos tarif industri maritim. Ketentuan sementara ini berlaku sejak 18 April 2011 hingga 31 Desember 2011.

Terhitung sejak 1 Januari 2012, pemerintah akan mengembalikan tarif bea masuk untuk 25 produk barang modal tersebut pada posisi semula yaitu 5 persen.

"Dalam hal ini kebijakan tarif bea masuk atas industri maritim ditujukan untuk program pemutihan 1000 kapal guna memenuhi asas cabotage," kata Bambang.

Skema kedua adalah pembebasan bea masuk yang akan terus berlaku untuk 165 produk yang meliputi 157 bahan baku dan barang modal serta kenaikan tarif bea masuk terhadap 8 produk konsumsi. Pemerintah berencana mengeluarkan peraturan baru untuk tarif bea masuk ini agar kebijakan ini menjadi salah satu instrumen pengembangan industri nasional.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024