KPK Kembalikan Uang dan HP Milik Seskemenpora

Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam terkait korupsi Sea Games
Sumber :
  • ANTARA/ Dhoni Setiawan

VIVAnews -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengembalikan sejumlah barang milik Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam yang sempat disita. Demikian disampaikan kuasa hukum Wafid, Herman Umar.

Di antaranya, uang sejumlah US$5.000, 2 telepon genggam, serta buku agenda. "Uang pribadi sebesar US$5.000 adalah hasil sisa ASEAN Games, uang honor totalnya Rp20 juta-an, semua memang diambil di ruangan dia tapi setelah diklarifikasi yang tidak relevan dikembalikan. Juga HP, buku agenda, dan lain-lain," kata Herman seusai mendampingi Wafid Muharram di kantor KPK, Selasa 26 April 2011.

Untuk uang yang berjumlah ratusan ribu dolar yang masih disita oleh KPK, kata Herman, adalah uang untuk persiapan SEA Games. "Yang milik Pak Wafid hanya 5.000 Dollar, kalau yang ratusan ribu dolar itu untuk persiapan SEA Games," kata dia.

Uang ratusan ribu dolar di antaranya digunakan untuk pembayaran wasit yang didatangkan dari dalam dan luar negeri, serta untuk pembayaran saksi. "Misalnya SEA Games akan dilaksanakan Oktober atau November tahun ini, nah dalam minggu-minggu ini sudah harus dipersiapkan dana-dana awal untuk membayar wasit, dan lain-lain," ungkapnya.

Ketika ditanya mengenai cek sejumlah Rp3,2 miliar rupiah, Herman mengatakan cek tersebut belum diperiksa hari ini. "Kan belum ada BAP nya" kata dia.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, pihak KPK memang akan mengembalikan uang milik Wafid Muharram. "Memang ada yang dikembalikan tapi jumlahnya saya belum clear," kata Johan ketika dikonfirmasi.

Wafid Muharram ditangkap terkait penyuapan pembangunan wisma atlet untuk SEA Games di Palembang. KPK juga telah menangkap Mohammad El Idris selaku salah satu direktur di PT Duta Graha Indah, dan Mirdo Rosalina Manulang yang disebut sebagai perantara. KPK menduga, Wafid menerima suap terkait dengan pembangunan wisma atlet untuk Sea Games di Palembang.

KPK menjerat Wafid dengan dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Mirdo Rosalina Manulang dan Mohammad El Idris dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

NASA Sebut Ada Lebih dari 5.000 Planet di Luar Tata Surya, Begini Penjelasannya

Laporan: Nur Eka Sukmawati

Pencarian pendaki di Gunung Lompobattang (Foto Ilustrasi).

Keren! Mbah Wahyuni, Pendaki Berusia 71 Tahun yang Sudah Taklukkan Banyak Gunung di Indonesia

Meskipun usia dari Mbah Wahyuni atau kerap disapa Mbah Yuni ini sudah tidak lagi muda, namun semangatnya masih sama dengan para pendaki yang usianya jauh dibawah 40 tahun

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024