Hakim Tolak Eksepsi Paskah Suzetta

Paskah Suzetta di pengadilan Tipikor.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Paskah Suzetta.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah menurut hukum," kata Ketua Majelis Hakim, Soediya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 27 April 2011.

Majelis Hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum sudah dirumuskan secara cermat, jelas dan lengkap. Oleh karena itu majelis. hakim meminta jaksa penuntut untuk segera mempersiapkan saksi-saksi. "Surat dakwaan telah dirumuskan secara cermat dan lengkap," kata Soediya di akhir persidangan.

Usai majelis membaca putusan sela Paskah mengapresiasi putusan hakim, meski begitu dirinya kembali meminta meminta agar siapa pun yang disebut-sebut ikut terlibat dalam kasus ini, harus ikut bertanggung jawab.

"Secara terbuka, kalau memang saya dianggap bersalah, saya bersedia menerima hukuman," ujar Paskah sesaat sebelum sidang berakhir.

Paskah disidangkan dengan keempat terdakwa lainnya, diantaranya  Ahmad Hafiz Zawawi, Martin Bria Seran, Boby Suhardiman, dan Anthony Zedra Abidin. Atas kesepakatan Majelis Hakim
Sedianya akan melanjutkan sidang pada Senin 2 Mei 2011 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Berpantun, Dubes Iran Ucapkan Selamat Idul Fitri Bagi Rakyat Indonesia
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Polisi Antisipasi Macet di Jadetabek Karena Mudik Lokal di Hari Lebaran

Polda Metro Jaya mengungkapkan, juga bakal mengantisipasi kemacetan, di kawasan Jakarta-Depok-Tangerang-Bekasi atau Jadetabek, di hari Lebaran, karena adanya mudik lokal.

img_title
VIVA.co.id
10 April 2024