- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews - Gayus Tambunan direncanakan akan bersaksi dalam persidangan perkara suap dengan terdakwa mantan Kepala Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Kompol Iwan Siswanto.
Gayus sengaja dihadirkan sebagai saksi kunci karena ia diduga menyuap Iwan Siswanto agar bisa keluar dari tahanan. "Hari ini menghadirkan lima saksi yakni Gayus dan atasan Kompol Iwan," kata Jaksa Penuntut Umum, Sila Pulungan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jumat 29 April 2011.
Menurut Sila, saat ini Gayus dan para saksi masih dalam perjalanan. Gayus berangkat dari LP Cipinang, Jakarta.
Meski Gayus akan hadir, namun penjagaan di Pengadilan Tipikor Bandung masih seperti biasa. Hanya terdapat beberapa petugas polisi yang berjaga-jaga disekitar pintu masuk.
Kompol Iwan didakwa pasal berlapis atas kasus suap oleh Gayus Tambunan senilai Rp264 Juta. Dia diduga menerima suap dari Gayus sehingga terdakwa kasus mafia pajak itu bisa leluasa keluar masuk sel tahanan.