Bupati Larang Limbah Newmont di Teluk Senunu

Kegiatan penambangan tembaga dan emas PT Newmont Nusa Tenggara
Sumber :
  • VIVAnews/Hadi Suprapto

VIVAnews - Bupati Sumbawa Barat Zulkifli Muhadli menghentikan penempatan tailing atau limbah sisa pemisahan bijih bahan tambang milik PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) di Teluk Senunu. Larangan ini tertuang dalam surat keputusan bupati.

Selain penghentian penempatan tailing, Bupati juga meneken surat keputusan yang berisi larangan pendaratan sea plane milik PT Travira Air di perairan Teluk Benete. Kedua surat keputusan ini berlaku mulai 9 Mei mendatang.

Dalam surat tersebut, Zulkifli menyatakan bahwa penghentian penempatan tailing PT NNT di Perairan Teluk Senunu merupakan aspirasi masyarakat Sumbawa Barat dan berbagai elemen pemerhati lingkungan. "Penempatan tailing di perairan Teluk Senunu Kabupaten Sumbawa Barat sangat merugikan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat," demikian
isi surat bernomor 660/114/BLH-KSB/IV/2011 tertanggal 27 April 2011 itu.

Kepala Bagian (Kabag) Humas dan PDE Kabupaten Sumbawa Barat Najamuddin Amy mengungkapkan izin penempatan tailing PT NNT sudah harus diperpanjang mulai Mei 2011 ini. Selama ini, sambungnya, keberadaan tailing Newmont tersebut tidak berdampak kepada masyarakat Sumbawa Barat.

Dalam sehari, menurut Najamuddin, PT NNT membuang 120 ribu ton tailing di Teluk Senunu. Meski begitu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat tidak memperoleh manfaat apa pun dari pembuangan tailing tersebut.

"Seharusnya Kabupaten Sumbawa Barat mendapat Rp1,2 miliar setiap hari dari pembuangan tailing Newmont itu. Namun, hingga saat ini enggak ada, kami hanya memperoleh dana CSR saja. Ini bagian dari pertimbangan kebutuhan dan dampak terhadap ekosistem kita," ujar Najamuddin, Selasa 3 Mei 2011.

Terkait pelarangan sea plane PT Travira Air, Najamuddin menjelaskan bahwa landasan dan pendaratan perusahaan ini mengganggu aktivitas nelayan dan arus kegiatan perairan umum. Lagipula, landasan ini hanya digunakan untuk kepentingan Newmont saja.

Newmont, sambungnya,  juga telah menutup area pendaratan sea plane tersebut tanpa memberikan kontribusi apa pun terhadap pemerintah daerah dan masyarakat sekitarnya.

Saat dikonfirmasi, Manager Public Relations PT NNT Kasan Mulyono mengaku sudah menerima surat dari Bupati Sumbawa Barat tersebut. Dalam pesan pendek yang diterima VIVAnews.com, Kasan menyatakan bahwa PT NNT sedang mengkaji surat tersebut. "Kami percaya bahwa semua kegiatan PT NNT telah sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya. (eh)

Laporan: Edy Gustan | Mataram

Indonesia Jadi Penghasil Sugar Daddy Terbanyak ke-2 di Asia Tenggara
Anggota Dewas KPK Albertina Ho

Respons Albertina Ho Usai Dilaporkan ke Dewas oleh Pimpinan KPK

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho memberikan penjelasan usai dilaporkan ke Dewas KPK oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Albertina me

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024