Tiga Brimob Penculik Bisa Dipecat

Sejumlah Brimob bersiaga di dekat mobil tank
Sumber :
  • VIVAnews/Agus Dwi Darmawan

VIVAnews - Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur membenarkan pihaknya telah menangkap dan menahan tiga anggota polisi dari satuan Brimob yang telah melakukan penculikan dan pemerasan terhadap salah satu pemilik bengkel motor bernama RG di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Klender Jakarta Timur. Ketiganya akan diproses secara pidana, jika sampai dihukum lebih dari tiga bulan, bisa dipecat.

Menurut Kepala Bagian Humas Polres Jakarta Timur, Komisaris Polisi Didik Haryadi, penahanan sudah berlangsung selama tiga hari, "Iya sudah di tahan di Polres semenjak Sabtu," ujar Didik di Jakarta, Selasa 3 Mei 2011. Selain menahan tiga orang Brimob, pihaknya juga menahan salah satu warga sipil yang diduga preman.

Sementara itu, mobil Xenia B 8885 PMJ yang memiliki kaca hitam pekat dan di bagian kaca belakang tertempel stiker Resmob untuk membawa korban dan menganiaya serta motor RX-Z dengan nomor polisi B 6168 XT pun ikut ditahan di Polres Jakarta Timur.  "Uang sebesar Rp1,3 Juta juga diamankan, mereka terancam pasal 365," kata Didik.

Sebelumnya, kejadian ini bermula ketika tiga pelaku datang ke bengkel milik RG, sekitar pukul 23.00 WIB, dan menuduh korban menyimpan motor Yamaha RX-Z yang tidak memiliki surat-surat atau bodong.

Korban tak menerima tuduhan itu, karena motor yang dimilikinya memiliki surat-surat lengkap mulai dari STNK dan BPKB. Sempat terjadi adu mulut, sebelum akhirnya ketiga oknum itu membawa korban dengan kondisi tangan terborgol ke dalam mobil Xenia B 8885 PMJ.

Tidak hanya itu, belakangan korban juga mengaku dipukuli pelaku dan ditodongkan senjata api jenis revolver. Hingga akhirnya korban dibuang di daerah Cipinang Lontar, Jakarta Timur, pada Sabtu 30 April 2011, sekitar pukul  07.00 WIB. Akibat peristiwa korban pun melapor ke Polsek Jatinegara.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharudin Djafar, tiga anggota polisi dari satuan Brimob dari Datesemen D Cikarang, Kabupaten Bekasi yakni Brigadir Satu (Briptu) AF, Brigadir Satu (Briptu) A, dan Brigadir S, sudah diperiksa oleh petugas dari Polres Jakarta Timur.

"Ketiga pelaku sudah ditangkap petugas Polres Jakarta Timur. Dari pemeriksaan, pelaku ternyata bekerjasama dengan seorang warga sipil berinisial G," kata Baharudin.

Kejahatan itu, kata dia, diotaki ketiga oknum Brimob itu. Sementara G, dia memberikan informasi motor tersebut ke tiga pelaku. "G ini tadinya mau beli motor itu tapi tidak jadi," ujarnya.

Sedangkan motif pelaku adalah motif ekonomi. "Mereka hanya mau mendapatkan uang dengan cara-cara yang menyalahi dan tidak benar," katanya.

Ditambahkan Baharudin, ketiga oknum Brimob itu tidak hanya diproses secara pidana. Ketiganya yang terdaftar sebagai anggota Polri yang masih aktif, juga akan diajukan ke sidang kode etik. Jika hukuman pidananya lebih dari tiga bulan, maka akan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

Mengembangkan Potensi Guru Melalui Platform Merdeka Mengajar
Kepala Eksekutif Meta Mark Zuckerberg.

Perang OS VR, Mark Zuckerberg Bakal Geser visionOS Milik Apple dengan Meta Horizon

CEO Meta, Mark Zuckerberg dikabarkan ingin membuat operating system OS untuk perangkat virtual reality (VR). Proyek ini dikerjakan bersama Microsoft, Lenovo dan Asus.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024