Soal Newmont, Komisi XI DPR Ancam Menkeu

Ketua BPK, Harry Azhar Azis
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Harry Azhar Azis mengancam akan menempuh prosedur hukum atas perilaku Menteri Keuangan Agus Martowardojo jika tidak mengindahkan suara anggota dewan. Ancaman itu terkait pembelian saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara sebesar tujuh persen.

Menurut Harry, Komisi XI DPR bidang keuangan sore ini akan memanggil Menkeu untuk menjelaskan pembelian tujuh persen saham Newmont oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP).

Man Utd Incar Penyerang Tua yang Bela Real Madrid

"Kalau Menkeu tidak hadir, kami bisa 'tahan' dia selama 15 hari melalui prosedur hukum dan menyampaikan surat nota tidak percaya terhadap Menkeu," kata dia saat berbicara pada diskusi publik dengan tema Divestasi untuk Masyarakat NTB di Hotel Lombok Garden, Mataram, Senin 9 Mei 2011.

Tidak hanya itu, Harry menilai pemerintah pusat tidak sepenuhnya percaya kepada pemerintah daerah, terutama pada rakyat. Apalagi, sebelumnya, pemerintah pusat melalui menteri keuangan tidak berkenan membeli 24 persen saham Newmont divestasi tahun 2006, 2007, 2008, dan 2009.

Menurut dia, saat itu, Komisi XI DPR menolak penggunaan dana PIP untuk membeli saham Newmont. "Saya masih pegang suratnya. Tapi, kok sekarang malah menggunakan uang PIP tanpa berkoordinasi dengan DPR. Apa Menteri Keuangan sudah tidak peduli dengan suara DPR," ujar Harry.

Akram, ekonom dari Universitas Mataram menilai, upaya pemerintah pusat membeli tujuh persen saham Newmont tersebut patut dipertanyakan. Apalagi, nilai saham tersebut tidak memiliki kekuatan apa pun untuk mengawasi Newmont Nusa Tenggara. "Seharusnya, saham tujuh persen itu diserahkan kepada pemerintah daerah," kata dia.

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR, Nusron Wahid, juga berpendapat, pembelian saham Newmont menggunakan instrumen PIP cacat hukum dan menyalahi Undang-Undang No 17/2003 tentang Keuangan Negara pasal 24 (2) dan (7). Selain itu, pembelian itu melanggar UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 45 (2), pasal 68 (2), serta 69 (2) dan (3).

Sebab, menurut dia, hingga saat ini proses pemisahan keuangan negara yang tidak dipisahkan menjadi penyertaan modal negara dalam bentuk saham di Newmont belum pernah dibahas di DPR. "Apalagi mendapat persetujuan DPR," ujar Nusron dalam pesan singkatnya yang diterima VIVAnews.com.

Ekonomi Tumbuh 5,6% di 2024, Pemprov DKI Yakin Bisa Atasi Inflasi

Selain itu, proses pemisahan keuangan negara yang tidak dipisahkan menjadi penyertaan modal negara tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja Kementerian/Lembaga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011 yang menjadi induk PIP.

Seperti diketahui, dalam UU No 17/2003 pasal 24 (2), pemberian pinjaman/hibah/penyertaan modal dan penerimaan pinjaman/hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terlebih dahulu ditetapkan dalam APBN/APBD.

Sementara itu, ayat (7) berbunyi, dalam keadaan tertentu, untuk penyelamatan perekonomian nasional, pemerintah pusat dapat memberikan pinjaman dan atau melakukan penyertaan modal kepada perusahaan swasta setelah mendapatkan persetujuan DPR.

Selanjutnya, berdasarkan UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 45 (2) menyatakan bahwa pemindahtanganan barang milik negara/daerah dilakukan dengan cara jual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR/DPRD.

Kemudian, menurut pasal 68 (2) disebutkan bahwa kekayaan Badan Layanan Umum (BLU) merupakan kekayaan negara/daerah yang tidak dipisahkan, serta dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan BLU yang bersangkutan.

Sedangkan pasal 69 (2) menyatakan, rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja kementerian/lembaga.

Polisi Sebut Kecelakaan Beruntun di GT Halim Libatkan 9 Kendaraan

Ayat (3) pendapatan dan belanja BLU dalam rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dikonsolidasikan dalam rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga yang bersangkutan. (art)

Laporan: Edy Gustan | Mataram

PJ Wali Kota Pontianak Ani Sofian (bertopi) saat memantau pelaksanaan Sidak ke sejumlah SPBU di Pontianak, Kamis 28 Maret 2024. Pemkot menemukan masih ada SPBU yang takarannya belum sesuai. (Adpim Pemkot Pontianak)

Pemkot Pontianak Kasih Peringatan ke Seluruh SPBU di Kota Itu, Ada Apa?

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Tim Pengawas Kemetrologian menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke SPBU.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024