Pembobol Bank Mega Raup Untung Rp405 Juta

Bank Mega, Grup Para
Sumber :
  • grup para

VIVAnews - Dua tersangka pembobolan dana Pemkab Batubara, Sumatera Utara mendapatkan keuntungan Rp405 juta setelah menempatkan dana Pemkab di Bank Mega.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad menjelaskan, pada 15 September 2010 sampai dengan 11 April 2011, Kepala Pengelola Keuangan Daerah Yos Rauke dan Bendahara Umum Fadil Kurniawan telah menempatkan dana deposito di Bank Mega Jababeka yang berasal dari kas daerah Pemkab Batu Bara secara bertahap dengan total Rp80 miliar.

Hidup dengan Kepala Menempel Selama 62 Tahun, Kembar Siam Tertua di Dunia Tutup Usia

"Adanya penempatan itu membuat kedua tersangka menerima keuntungan dengan menerima cash back Rp405 juta dari bunga yang ditawarkan" ujar melalui pesan tertulis kepada VIVAnews.

Ternyata penempatan dana oleh keduanya, yang kini menjadi tersangka itu tidak bisa ditarik, baik sebagian atau seluruhnya. Hal itu mengakibatkan Pemkab Batu Bara kehilangan uang kas daerah. Kejagung telah menahan dua pejabat itu, dan kini telah dibawa ke Jakarta.

Seperti diketahui, Bank Mega Jababeka kembali mengalami kebobolan Rp80 miliar setelah sebelumnya dibobol Rp111 miliar dana milik PT Elnusa Tbk. Namun kali ini uang yang dibobol adalah milik pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Mega Suwartini mengatakan pihaknya telah melaporkan kejadian pembobolan Rp80 miliar itu kepada BI Jumat lalu (6 Mei 2011). Kebetulan, lanjut dia, Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara juga melaporkan adanya kejanggalan itu kepada Kejaksaan Agung dan kepolisian, sehingga Jumat sorenya terjadi penangkapan terhadap dua tersangka yang diketahui merupakan dua pejabat Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Suwartini mengakui, terbongkarnya kasus tersebut setelah Bank Mega melakukan audit menyeluruh terhadap transaksi-transaksi yang menurut perseroan mencurigakan. "Jadi, harinya berbarengan. Dan syukur sudah ada tindak lanjut dengan penangkapan," tutur Suwartini ketika dihubungi VIVAnews.

Sementara dalam rilisnya, Bank Mega menjelaskan kasus ini tidak ada sangkut pautnya terhadap kasus sebelumnya yaitu dana Elnusa. Menurut Corporate Secretary Bank Mega Gatot Aris Munandar, dana Pemkab Batubara itu ditempatkan dalam bentuk deposito on call (dapat ditarik sewaktu-waktu).

Kasus ini diduga dilakukan kerja sama antar oknum yang terlibat dan saat ini para oknum tersebut telah diamankan oleh pihak berwajib. Dugaan keterlibatan pemimpin cabang pembantu cabang Jababeka, Itman Harry Basuki, Bank Mega menyatakan pihaknya telah memberhentikan Itman dari jabatannya. (umi)

Presiden Iran Ebrahim Raisi dan komandan militernya

Iran Punya Aturan Serangan Baru Untuk Negaranya

Presiden Iran memperingatkan bahwa 'langkah sekecil apa pun' yang dilancarkan ke negaranya, maka akan langsung menimbulkan respons yang "keras" dari militernya. 

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024