UU Intelijen, Intai Lawan Politik Kena Sanksi

Sumber :
  • VIVAnews/ Tri Saputro

VIVAnews - Pengalaman represif pemerintahan Orde Baru di bawah Presiden Soeharto selama 32 tahun sedikit banyak membuat masyarakat Indonesia was-was dengan isu pembahasan Rancangan Undang-undang Intelijen. Bahkan, tidak sedikit yang traumatis dengan instrumen berbau intelijen.

Persoalannya, kegiatan yang juga disebut sebagai 'telik sandi' itu adalah aktivitas tersembunyi, terselubung dan rahasia. Hal ini melahirkan segudang kekahawatiran dari RUU yang sekarang masih digodok di DPR RI.

Namun, Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham, Wahidudin Adam, dalam kapasitasnya mewakili pemerintah, menjamin penyalahgunaan wewenang oleh aparat intelijen seperti pemberangusan, menculik, memata-matai lawan politik tidak akan terjadi. Karena dalam aturan, sudah disediakan sanksi yang berat bagi mereka.

"Ya, di dalam UU diatur batas-batas kewenangan dan sanksi. Kalau menculik akan ada sanksinya," kata Wahidudin dalam diskusi 'Kenapa UU Intelijen Diperlukan?' di Auditorium Adhyana, Wisma Antara, Jakarta, Rabu 11 Mei 2011.

Soal memata-matai lawan politik? tanya moderator. "Jelas ada sanksinya. Mereka yang menggunakan UU Intelijen pada hal-hal yang bukan fungsinya. Mereka yang membocorkan pun akan diberi sanksi," jawab Wahid lagi.

Wahid mengungkapkan RUU Intelijen itu sudah diusulkan pemerintah ke DPR sejak periode 2004-2009 yang lalu. Akan tetapi, karena tidak tuntasnya pembahasan, saat periode itu berakhir, RUU belum juga selesai. Sekarang, dia berharap rancangan itu bisa selesai.

Dalam RUU yang ada, akan dibahas soal ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup, penyelenggaraan, kerahasiaan, kewenangan, pengawasan, dan ketentuan pidananya. "Ini urgent, karena kegiatan intelijen telah ada sejak zaman dahulu," lanjutnya.

Sementara, Ketua Komisi I DPR RI, Mahfud Shidiq mengingatkan, pembahasan RUU Intelijen tidak boleh terjebak oleh waktu, karena menyangkut kepentingan jangka panjang bangsa ini.

"Jangan sampai muncul bias persepsi. Bagaimana intelijen diberi wewenang menginterograsi 7 x 24 jam? Sorry kami tidak bisa didikte," kata Mahfud.

"Ada persoalan kepentingan nasional yang jauh lebih besar tapi kita belum pernah memberi prioritas. Misalnya gelombang ekonomi global," lanjut Mahfud. (umi)

Terpopuler: Pengemudi Fortuner Pelat Dinas TNI Ditangkap, Negara yang jadi Medan Perang Dunia III
Rossa

Hal Ini Buat Rossa Disangka Segera Nikah

Sayangnya, Rossa tidak memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait makna sebenarnya dari caption tersebut.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024