KPK: Korupsi Kemenpora Libatkan Kekuasaan

Busyro Muqoddas
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari

VIVAnews - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas mensinyalir ada kejahatan struktural pada kasus dugaan suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

"Saat ini KPK sedang bekerja keras untuk memperluas jaringan informasi, mengumpulkan bukti-bukti dan saksi. Hasil sementara menunjukkan, pelakunya tidak hanya akan berhenti pada tiga tersangka karena ada kejahatan struktural yang berhubungan dengan kekuasaan di dalamnya," kata Busyro di Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali, Kamis 12 Mei 2011.

Busyro menegaskan, perkara pidana sangat terikat dengan kebenaran materiil. Untuk itu dalam penyidikan harus dikembangkan seluas mungkin untuk bisa memperoleh sejauh mana konstruksi kasus yang saat ini sedang dijalankan.

Disebut kejahatan struktural karena para pelaku yang saat ini sedang dalam proses penyidikan terlibat dengan kekuasaan, dan menyangkut struktur organisasi lembaga. "Pelaku punya kekuasaan, dan dalam struktur ada sejumlah orang. Ini adalah korupsi struktural, tidak mustahil kita panggil orang yang terkait dengan struktur-struktur kekuasaan. Sepanjang alat buktinya kuat kita akan proses," tegasnya.

Busyro menjelaskan, bila dalam proses penyidikan ternyata ditemukan bukti-bukti yang kuat dan valid. maka siapa pun yang berhubungan dengan struktur kekuasaan tersebut akan dipanggil dan dimintai keterangannya. Yang bersangkutan juga  tidak tertutup kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram, Manajer Marketing PT Duta Graha Indah M El Idris, dan Mindo Rosalina Manulang ditangkap KPK pada pertengahan April. KPK menemukan cek Rp3,2 miliar sebagai bukti dugaan suap untuk Wafid dari PT DGI. Pemberian uang diduga sebagai success fee untuk proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang.

Dalam pengembangan kasus, bekas pengacara Mindo Rosalina mengaku kliennya sebagai orang suruhan Bendahara Umum PD, Muhammad Nazaruddin. Berkali-kali hal itu disampaikan mantan pengacaranya, Kamarudin Simanjuntak. Bahkan Nazaruddin mendapat bagian Rp25 miliar.

Namun, Nazaruddin membantah tudingan itu. Selain Nazaruddin, politisi Partai Demokrat lainnya, Angelina Sondakh, juga disebut-sebut terlibat. Janda Adjie Massaid itu sebagai koordinator anggaran Komisi Olahraga (Komisi X) DPR RI dan diduga terlibat menggolkan proyek itu.

Namun, para pimpinan Demokrat membantah keras dugaan keterlibatan Angelina. (Laporan: Bobby Andalan, Bali, umi)

Mekanisme Sidang Sengketa Pileg 2024, MK Bagi 3 Panel Hakim
Kemenkominfo menyelenggarakan kegiatan chip in literasi digital

Kemenkominfo Gelar Kegiatan Chip In "Menjadi Warga Digital yang Cakap, Beretika dan Berdaya"

Kemenkominfo menyelenggarakan kegiatan chip in Literasi Digital dengan mengusung tema “Menjadi Warga Digital yang Cakap, Beretika dan Berdaya”.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024