Diancam DPR Soal Newmont, Ini Jawaban Menkeu

Menteri Keuangan Agus Marto Wardojo (kanan) memaparkan alokasi dana otonomi khusus saat rapat dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Senin (6/12).
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVAnews - Polemik kembali terjadi antara Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kali ini, kedua pihak sama-sama ngotot mempertahankan pendapatnya dalam hal pembelian 7 persen saham divestasi milik PT Newmont Nusa Tenggara.

Komisi XI DPR sebelumnya menuding pemerintah melanggar kesepakatan dengan DPR terkait pembelian saham Newmont. DPR bahkan mengancam akan menempuh prosedur hukum atas perilaku Menkeu tersebut.

"Ini adalah kewenangan pemerintah," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo usai rapat dengan Komisi XI DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Mei 2011.

Menurut Agus, pembelian saham Newmont melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sudah dilakukan sesuai prosedur yang ada. PIP sebagai Badan Layanan Umum (BLU) memiliki kewenangan untuk membeli saham di sebuah perusahaan.

"Jadi, misalnya PIP terakhir membangun Rumah Sakit di Kendari, upaya membangun RS itu tidak perlu meminta persetujuan yang lain karena sudah diberikan mandat. Istilahnya, PIP itu sudah punya mandat dan statusnya adalah BLU," ujar Agus.

Menkeu juga berharap Newmont bisa segera tercatat sebagai perusahaan publik di Bursa Efek Indonesia (BEI). Rencana untuk menjadi perusahaan publik itu setidaknya sudah masuk dalam agenda perusahaan usai rapat umum pemegang saham (RUPS) terakhir yang digelar Newmont.

Namun, Newmont belum memutuskan secara pasti waktu pelaksanaan go public tersebut.

Walau Newmont telah menjadi perusahaan milik pemerintah, Agus meminta agar Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tetap memproses rencana penawaran umum perdana saham (IPO) Newmont sesuai ketentuan yang berlaku.

"IPO Newmont yang bisa memberikan lampu hijau adalah Bapepam dan Bapepam diminta Menkeu untuk menjadi lembaga yang profesional," kata dia.

Bapepam, lanjut Menkeu, harus menjaga standar yang baik sehingga kualitas pasar modal Indonesia yang saat ini tidak terlalu dalam dan luas dapat lebih baik. Terlebih lagi, masuknya perusahaan yang bergerak di bidang ekstraktif biasanya akan mendorong perusahaan-perusahaan lain untuk ikut mencatatkan saham di bursa efek.

Berdasarkan Kontrak Karya Newmont pada Desember 1986, pemegang saham asing wajib melepas 51 persen saham kepada pihak Indonesia setelah empat tahun tambang berproduksi. Saat ini, divestasi sudah selesai.

Galih Loss sudah Minta Maaf soal Video 'Serigala', Polisi beri Jawaban Menohok

Dengan transaksi pembelian itu, kini pemegang saham Newmont terdiri atas pemegang saham asing, yaitu Nusa Tenggara Partnership BV 49  persen. Sementara itu, pemegang saham dari Indonesia mengantongi sebesar 51 persen, yang terdiri atas PT Multi Daerah Bersaing 24 persen, PT Pukuafu Indah 17,8 persen, PT Indonesia Masbaga Investama 2,2 persen, dan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) 7 persen. (art)

Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih 2024-2029

Penetapan Prabowo-Gibran sebagai pemimpin RI periode 2024-2029 dilakukan di KPU pada Rabu, 24 April 2024. Penetapan dilakukan usai putusan MK, dua hari lalu.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024