- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan pidana 13 tahun penjara pada wanita asal Thailand, Junporn Ampar, karena menyelundupkan sabu-sabu seberat 208 gram. Sabu ini diselundupkan dalam kemaluan yang bersangkutan.
"Dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan," kata Majelis Hakim PN Denpasar yang diketuai Istiningsih Rahayu, Kamis 12 Mei 2011. Junporn terbukti melawan hukum tanpa hak telah menyelundupkan narkotika golongan I.
Begitu mendengar putusan tersebut, Junporn yang didampingi kuasa hukumnya langsung berkaca-kaca. Meski begitu, dia menerima putusan tersebut. Padahal hukuman yang diterimanya itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Wayan Wetri yang sebelumnya menuntut dia 10 tahun penjara. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan ini.
Junporn ditangkap pada 6 November 2010 oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, Tuban. Saat digeledah petugas, Junporn kedapatan membawa 208 gram SS. Uniknya, barang haram tersebut disimpan di dalam kemaluannya dan dibungkus kondom.
Dalam sidang, Junporn mengaku terpaksa menyelundupkan narkoba karena butuh biaya besar untuk pengobatan ibunya yang sedang sakit keras.
Laporan Bobby Andalan | Bali