Manipulasi Faktur Fiktif, Negara Rugi Rp29 M

ilustrasi pajak
Sumber :
  • Adri Prastowo

VIVAnews - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan Direktorat Khusus Reserse Polda Metro Jaya menangkap tersangka tindak pidana perpajakan terkait penerbitan faktur pajak tidak sah yang merugikan negara sekitar Rp29 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, Agus Wuryantoro, mengungkapkan, pada 12 Mei 2011 telah telah ditangkap tersangka berinisial AGT dan DM dari PT LBC. Perusahaan ini diduga tidak melakukan bisnis usaha sebagaimana layaknya sebuah badan usaha, seperti pembelian dan penjualan. Selain itu, lokasi kegiatan usaha tidak ditemukan.

"Kami sudah meneliti administrasi dan pengamatan lapangan. Kenyataannya, alamat yang terdaftar tidak pernah ada kegiatan usaha. Setelah dilakukan upaya intelijen selama dua bulan, baru ditemukan kegiatan usahanya," kata Agus di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat 13 Mei 2011.

Awalnya, PT LBC mencantumkan alamat di daerah Tanjung Priok. Namun, kemarin, penggeledahan dilakukan di Gading Nias Residence di kawasan Kelapa Gading.

Tersangka AGT merupakan direktur dan pemegang saham serta menandatangani Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT LBC. Sementara itu, DM merupakan pegawai yang juga menandatangani Surat Setoran Pajak (SSP) serta alamatnya digunakan sebagai kantor dan penyimpanan dokumen-dokumen PT LBC.

Agus mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan tergolong baru. Dalam lima tahun terakhir, faktur pajak fiktif dikaitkan dengan restitusi, sehingga ada peran orang dalam. Namun, saat ini, modus operandi tidak lagi mengaitkan dengan restitusi dalam penerbitan faktur pajak bermasalah. "Jadi, kecil kemungkinan ada keterlibatan orang pajak," kata Agus.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak (P4) Kakanwil Jakarta Utara, Edward Sianipar, mengungkapkan, dengan terungkapnya kasus itu, PT LBC sebagai penerbit faktur pajak diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 39 A Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Edward menambahkan, PT LBC memiliki omzet sekitar Rp290 miliar per tahun. Maka, jika PPN sebesar 10 persen, pajak yang harus dibayarkan sekitar Rp29 miliar. "Omzet ratusan miliar. Tetapi pajak yang dibayar cuma Rp300-500 ribu," ujar dia.

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya
Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep usai acara pembekalan para anggota legislatif terpilih di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat, 26 April 2024

PSI Buka Pendaftaran Bagi yang Ingin Maju Pilkada, Siapa Saja Bisa Ikut

Partai Solidaritas Indonesia (PSI), membuka pendaftaran untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2024. Pendaftaran dibuka 26 April 2024, sampai 1 Agustus 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024