14-5-2009: Mantan Presiden Israel Diadili

Moshe Katsav
Sumber :
  • AP Photo

VIVAnews - Tepat dua tahun yang lalu, pengadilan Israel memulai sidang atas kasus perkosaan dan pelecehan seksual yang menjerat mantan Presiden Moshe Katsav. Sidang ini pun memakan waktu hampir dua tahun sebelum Katsav divonis bersalah dan dihukum penjara selama tujuh tahun.

Ternyata Ada 3 Tentara Wanita Malaysia yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter

Menurut stasiun televisi BBC, Katsav tiba di gedung pengadilan dengan rasa percaya diri yang tinggi, Kamis 14 Mei 2009. Dia bertekad akan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

"Kita akan memulai perjuangan panjang dan berat untuk membersihkan nama saya dan saya berjanji saya akan terbukti tidak bersalah," kata Katsav saat itu kepada para wartawan.

Pada sidang perdana itu, hakim pengadilan menyetujui permintaan tim pembela untuk menunda selama 30 hari penyerahan respon tertulis terhadap semua dakwaan yang dihadapi Katsav. Hakim juga memutuskan bahwa sidang akan dibuka kembali pada 1 September 2009.

Katsav dituduh melakukan pemerkosaan dan serangkaian pelecehan seksual. Dakwaan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung Israel itu terkait dengan laporan oleh beberapa pegawai wanita yang bekerja pada Katsav saat dia menjabat sebagai menteri pariwisata, kemudian menjadi presiden.

Pentingnya Kesehatan di Masa Golden Age Anak, Bakal Tentukan Kondisi Masa Depan

Gara-gara kasus ini, Katsav dipaksa mengundurkan diri sebagai presiden pada 1 Juli 2007, atau beberapa pekan sebelum masa jabatannya berakhir. Dia menjadi kepala negara Israel sejak 1 Agustus 2000.

Menurut undang-undang, jika terbukti bersalah atas dakwaan pemerkosaan, Katsav terancam hukuman maksimal 16 tahun penjara. Katsav merupakan mantan kepala negara pertama Israel yang dikenai dakwaan pelecehan seksual.

Cerita Perjuangan TikTokers Sasya Livisya, Sering Dapat Hate Comment karena Penampilannya

Pada 22 Maret 2011, Katsav akhirnya divonis bersalah oleh hakim pengadilan atas kasus perkosaan dan penyerangan seksual kepada sejumlah perempuan yang pernah menjadi stafnya. Hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Katsav selama tujuh tahun.

Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Mulai Hari Ini, Prabowo Subianto Bakal Dikawal Paspampres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024