Dipalak, Sopir Angkutan Wisata di Bali Demo

Sejumlah turis berjalan di Kuta, Bali 29 Oktober 2008
Sumber :
  • AP Photo/Firdia Lisnawati

VIVAnews - Puluhan sopir angkutan pariwisata mendatangi  Kantor Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi (Dishubinfokom) Provinsi Bali. Mereka mengadu sering dipalak oknum dari Dinas Perhubungan Provinsi Bali.

Semula, para sopir freelance ini menggeruduk kantor DPRD Bali. Tapi, karena belum berkoordinas,i para sopir harus pulang dengan kecewa, tak bertemu satupun wakil rakyat.

Wakil Ketua Asosiasi Angkutan Wisata Freelance Wayan Suasta mengaku selama ini para sopir angkutan wisata sering dipalak  oknum Dishubinfokom. Para sopir tersebut ditangkap dengan tuduhan mengoperasikan kendaraan angkutan wisata secara ilegal dan melanggar hukum.

“Tetapi anehnya, para sopir tersebut dimintai uang sebesar Rp1 juta, katanya sesuai dengan Perda. Namun harga tersebut bisa ditawar hingga Rp500 ribu. Bila tidak sanggup membayar, maka sang sopir akan dikurung selama tiga hari dan kemudian hanya sidang tipiring,” kata Suasta, Rabu 18 Mei 2011.

Jika sesuai perda, kata Suasta, maka biaya itu seharusnya tidak bisa dinegosiasikan. Para sopir curiga, uang tersebut sebenarnya masuk ke kantong oknum Dishubinfokom itu.

Denda sebesar Rp 1 juta per sekali tilang dinilai sangat tidak adil karena penghasilan sopir freelance maksimal Rp200 ribu per hari. Itu pun hanya mengandalkan fee dari berbagai pusat perbelanjaan mulai dari art shop hingga restoran.

Bila angkutan freelance tersebut dinyatakan ilegal, asosiasi pun meminta penjelasan, termasuk aturan tentang kurungan selama tiga hari dan atau denda Rp1 juta per sekali tilang. Suasta juga menjelaskan, sudah ada beberapa anggotanya  yang ditilang Rp 1 juta dan ada yang dikurung. “Padahal kami sudah melakukan proses izin tetapi dipersulit birokrasinya dan biayanya mahal.”

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Provinsi Bali I Made Santha mengaku belum menerima laporan soal oknum bawahannya yang melakukan pemalakan. Dia pun meminta masyarakat melapor jika menjadi korban.

Dia menjelaskan setiap angkutan wisata harus memiliki izin operasional sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. “Kondisi yang terjadi selama ini adalah banyak angkutan wisata yang tidak memiliki izin operasional, sehingga mereka ditilang dan diberi pembinaan."

Menurut Santha, penertiban angkutan wisata ilegal terus akan dilakukan untuk meminimalisir terjadinya perang harga, kepadatan atau kemacetan serta risiko kecelakaan. Bali sebagai daerah tujuan wisata harus memberikan pelayanan terbaik termasuk jenis angkutan wisatanya.

Data hasil operasi Dinas Perhubungan Bali menunjukkan, ada sekitar 6.000 unit kendaraan angkutan wisata yang beroperasi secara ilegal di Bali. Namun, dia yakin jumlah real angkutan wisata ilegal lebih dari itu. Belum lagi banyak kendaraan yang tidak layak operasi, tidak memiliki surat-surat dan dokumen lainnya.

Santha juga membantah jika proses perizinan berbelit-belit dan mahal. Biaya isin kata dia, tidak sampai Rp1 juta. Para pemiliki kendaraan tersebut bisa mengurusnya melalui koperasi atau lembaga lainnya untuk mendapatkan perizinan. Namun sesuai Perda No 10 Tahun 2001 tentang Retribusi, setiap angkutan wisata diwajibkan membayar uang retribusi sebesar Rp50 ribu per tahun.

Laporan: Bobby Andalan | Bali, umi

Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Bogor, Bandung Jumat 19 April 2024
Duel Inter Milan vs Salzburg

Kuota Eropa Lengkap! Berikut 24 Tim yang Pastikan Tiket ke Piala Dunia Antarklub 2025

Klub Austria, RB Salzburg menjadi tim Eropa ke-12 dalam Piala Dunia Antarklub 2025 setelah Arsenal kalah dari Bayern Munich pada babak perempat final Liga Champions.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024