- Antara/ Ismar Patrizki
VIVAnews - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengungkapkan rekening salah satu tersangka suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang diblokir. Bank yang memblokir telah melapor ke PPATK.
Namun Yunus menolak menjelaskan secara detail siapa pemilik rekening yang diblokir tersebut. Dia pun diam saat ditanya nama bank yang memblokir.
"Supaya uangnya tidak hilang. Orang narik duit kan gampang sekali," kata Yunus menjelaskan maksud pemblokiran itu kepada wartawan di kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum, dan Keamanan, Rabu, 18 Mei 2011.
Yunus menjelaskan bank sebagai penyedia jasa keuangan dapat menunda transaksi dengan 3 alasan, antara lain: diduga terkait dengan pidana, rekening untuk menampung hasil kejahatan, atau nasabah menggunakan dokumen palsu.
Dia mengakui PPATK belum mengetahui keterkaitan rekening tersebut dengan kasus suap yang menyeret Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram sebagai tersangka itu. "Tapi setiap orang yang memindahkan uang hasil kejahatan ke transaksi transfer atau dibelanjakan, itu sudah termasuk pencucian uang. Intinya menyembunyikan atau menyelamatkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana" jelasnya. (adi)