- ANTARA/ Dhoni Setiawan
VIVAnews - Kubu tersangka suap wisma atlet, Wafid Muharram, menyesalkan pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlalu dini menyatakan status uang asing yang ditemukan di ruang Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga itu.
Melalui pengacaranya, Erman Umar, Wafid menegaskan uang asing yang ditemukan KPK adalah dana operasional Kemenpora. "Mata uang asing yang disita KPK itu bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh Wafid," kata Erman di Jakarta, Kamis 19 Mei 2011.
Seperti diketahui, KPK telah menyita uang ratusan juta rupiah saat menggeledah kantor Wafid. Selain menemukan cek senilai Rp3,2 miliar, juga ditemukan uang dalam amplop Rp73,171 juta, US$128.148, Aus$1.370, dan 1.955 euro.
Erman menganggap pernyataan Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, telah menggiring opini publik bahwa uang tunai yang ditemukan KPK di kantor Wafid tak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. "Johan telah mengambil kesimpulan sendiri sebelum penyidik menghasilkan kesimpulan tentang temuan mata uang asing itu," ujarnya.
Sebelumnya, Johan Budi SP menyatakan uang tunai yang ditemukan di ruang Wafid bukanlah uang operasional kementerian. "Sampai hari ini uang itu yang baru kita temukan ternyata tak terkait operasional di Kemenpora," kata Johan kemarin.
Meski begitu KPK akan tetap menelusuri apakah uang itu adalah bagian dari suap di daerah. Termasuk keterkaitan uang tunai itu dengan cek Rp3,2 miliar yang ditemukan bersamaan dengan uang tunai itu. "Sedang kita telusuri apakah ini juga merupakan bagian dari dugaan fee block grant ke daerah, kita juga belum menemukan keterkaitan cek Rp3,2 miliar," ujar Johan. "Kalau tidak berkaitan dengan korupsi, kita akan kembalikan."
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Wafid Muharram, Muhammad El Idris, dan Mindo Rosalina Manulang. Mereka diduga terlibat kasus suap proyek pembangunan wisma atlet untuk SEA Games di Palembang.