LSM: UU Intelijen Harus Hormati Hak Azasi

Sutanto.
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVAnews – Koalisi LSM bertemu dengan Fraksi PDIP untuk memberi masukan dan saran terkait RUU Intelijen yang saat ini sedang dibahas oleh Komisi I DPR dan pemerintah.

Prabowo Ingin Bentuk 'Executive Heavy" dengan Rangkul Semua Parpol, Kata Peneliti BRIN

Koalisi LSM menyatakan mendukung penuh penyusunan UU Intelijen sebagai payung hukum bagi kerja aparat intelijen, dengan sejumlah syarat tertentu.

“UU Intelijen harus tetap dalam koridor menghormati hak azasi setiap warga negara,” kata aktivis Imparsial, Al Araf, dalam audiensi itu.

Ia pun menyoroti dua hal penting yang harus menjadi perhatian dalam pembahasan dan penyusunan RUU Intelijen, yakni soal penyadapan dan penangkapan.

Menurut Al Araf, mekanisme penyadapan sebagai bagian dari tugas intelijen, harus diatur dengan jelas dan harus ada otorisasi dari pengadilan. “Kewenangan penyadapan untuk penegakan hukum, harus lewat izin pengadilan. Tata cara penyadapannya pun sebaiknya diatur dulu dalam UU Penyadapan,” kata Al Araf di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 19 Mei 2011.

Selain itu, Koalisi LSM meminta kewenangan aparat intelijen untuk melakukan penangkapan ditiadakan. “Sebaiknya tidak ada kewenangan penangkapan. Itu sangat berbahaya. Bagi kami, penangkapan ini seperti penculikan,” tegas Al Araf.

Anggota Fraksi PDIP yang juga Wakil Ketua Komisi I, Tubagus Hasanuddin, sependapat dengan Al Araf. Menurutnya, sejak awal fraksinya tidak pernah menyetujui usul kewenangan penangkapan bagi aparat intelijen.

Perjuangan Dinda Kanyadewi Main Film Badarawuhi di Desa Penari, Make Up sampai 6 Jam

“Penangkapan yang dilakukan tiba-tiba, tanpa pemberitahuan kepada siapa-siapa, dan tidak jelas dasar penangkapannya, memang sama saja dengan penculikan,” tandasnya.

Ia menekankan, penangkapan oleh aparat intelijen baru dapat dilakukan apabila ada dasar yang kuat. Hal itu pun, katanya, harus melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum, yaitu kepolisian yang memang diberi wewenang untuk melakukan penangkapan. “Jika cukup bukti awal, bisa dilanjutkan dengan kerja sama dengan polisi untuk menangkap tersangka. Ini sekaligus untuk memberi proteksi terhadap intelijen,” imbuhnya.

Mengenai penyadapan, Fraksi PDIP sepakat mekanismenya perlu diatur lebih jelas dalam UU Penyadapan yang akan diajukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi dalam waktu dekat. “Kami masih mencari model penyadapan yang sesuai. Ini belum sempurna, dan kami akan terus mengkomunikasikannya,” terang Tugabus.

Saat ini di Ruang Komisi I DPR, pemerintah dan Komisi I DPR tengah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Intelijen. Dalam pembahasan ini, pemerintah diwakili oleh Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan HAM, dan Tim Lintas Departemen Penyusun RUU Intelijen.

Catherine Wilson Tuntut Nafkah Rp100 Juta Per Bulan, Idham Masse Ungkap Hal Mengejutkan
Reskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus sipir taksi online bernama Michael Gomgom (30), yang menodong dan memeras seorang wanita yang menjadi penumpangnya.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas

Reskrim Polres Jakarta Barat, meringkus sopir taksi online, Michael Gomgom (30), yang menodong dan memeras seorang wanita yang menjadi penumpangnya. Dia sedang istirahat.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024