Petisi 28 Minta KPK Periksa Andi & Nazaruddin

Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali didesak segera menuntaskan kasus suap wisma atlet SEA Games. Yakni dengan memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

"Korupsi berjamaah yang dilakukan oleh partai yang berkuasa, Demokrat harus diusut tuntas KPK," kata Ketua Koordinator Petisi 28, Haris Rusli Motti, di gedung KPK, Jakarta, Kamis 19 Mei 2011.

Motti menegaskan pimpinan KPK harus segera memanggil Andi Mallarangeng dan M Nazaruddin agar publik tidak menilai bahwa institusi pemberantasan korupsi yang dipimpin Busyro Muqoddas itu di bawah pengaruh Istana. "Busyro Muqoddas, selaku pimpinan KPK perlu membuktikan bahwa dia bukan antek istana atau boneka SBY," tegasnya.

Nama Nazaruddin mencuat setelah Kamaruddin Simanjuntak membeberkan dugaan keterlibatan anggota parlemen itu. Bekas pengacara tersangka Mindo Rosalina Manulang itu menyatakan bekas kliennya itu adalah anak buah dan bekerja atas perintah Nazaruddin.

Mindo ditangkap KPK setelah diduga bersama dengan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris menyuap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram. KPK menemukan bukti berupa cek senilai Rp3,2 miliar dan ribuan dolar. (eh)

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Persediaan BBM di Bali Masih Aman
Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

KPU Tolak Tanggapi Tudingan Nepotisme Jokowi ke Prabowo-Gibran

KPU menolak menanggapi tudingan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal nepotisme Jokowi ke Prabowo-Gibran

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024