- Antara/ Reno Esnir
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus memeriksa Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Dedi Kusdinar terkait kasus suap proyek pembangunan wisma atlet. Dedi merupakan pejabat pembuat komitmen dalam proyek senilai Rp191 miliar.
"Sebagai pejabat pembuat komitmen, Dedi memang yang menandatangani proyek tersebut," kata penasihat hukum Dedi, Firman Wijaya, di Gedung KPK, Jumat 20 Mei 2011.
Menurut Firman, penentuan PT Duta Graha Indah sebagai rekanan itu telah melewati proses tender. Dalam kontrak, PT DGI dinyatakan sebagai pelaksana proyek. Dalam membuat kontrak proyek, Firman menegaskan, bukan berdasarkan inisiatif kliennya, melainkan atas nama Kemenpora.
"Kita tidak tahu seperti apa PT DGI ditunjuk sebagai pemenang tender, apakah ada usul yang sifatnya top down atau bottom up. Silakan saja KPK lakukan pendalaman," katanya.
Tapi yang jelas, kata Firman, terpilihnya PT DGI memang melalui proses tender. "Tapi kalau ada sinyalemen (penunjukan langsung), kami siap menghadapi pemeriksaan ini," jelas Firman.
Ia menambahkan, hari ini kliennya kembali diperiksa sebagai saksi. Dedi diperiksa KPK seputar cek senilai Rp3,2 miliar yang diklaim sebagai dana talangan oleh Sesmenpora, Wafid Muharam.
"Saya menyadari KPK perlu pendalaman, tapi harus proporsional juga. Ini kan menimbulkan kondisi psikologis yang tidak mudah juga bagi klien saya," ujarnya. (umi)