- ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews - Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Denny Indrayana, mengatakan aparat hukum punya wewenang mengambil tindakan hukum terhadap kader Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
"Boleh jadi KPK, karena KPK sudah menangani kasus suap Sesmenpora," kata Denny dalam diskusi Polemik radio Trijaya bertema 'Reformasi Mati Suri' di Warung Daun, Jakarta, Sabtu 21 Mei 2011.
Menurut Denny, kasus Sesmenpora tersebut dikabarkan juga melibatkan orang yang sama, yakni Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. "Jadi dari sisi penegakan hukum silakan saja KPK menindaklanjuti," ujar dia.
Dia menambahkan, Presiden dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pembina mengatakan proses internal partai pun sedang berjalan. "Yang ini adalah dari sisi etika dan moral," ujarnya.
Seperti yang diketahui, Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD melaporkan pemberian hadiah yang diberikan Nazarudin kepada Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar.
Nazaruddin, kata Mahfud, memberikan uang tersebut kepada Djanedjri, kurang lebih tahun lalu. Namun dia tidak menyebut detail lengkapnya. Menurut pengakuan Djanedjri, Nazaruddin memberikan uang berjumlah 120 dolar singapura itu sebagai tanda persahabatan. Dia sendiri mengaku tidak tahu menahu tujuan pemberian uang tersebut, sebab Nazaruddin sedang tidak berperkara di MK. (umi)