- Flickr Demokrat
VIVAnews – Ketua Fraksi Demokrat Jafar Hafsah menyatakan, Fraksi Demokrat akan memanggil kembali Muhammad Nazaruddin terkait kasus pemberian uang sejumlah SG$120 ribu kepada Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Ketua MK Mahfud MD langsung kepada Ketua Dewan Pembina Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat 20 Mei 2011 kemarin. Mahfud sengaja melaporkan Nazaruddin langsung ke SBY, untuk memastikan Bendahara Umum Partai Demokrat itu tidak lepas dari sanksi etik partai.
Fraksi Demokrat pun ikut bereaksi terhadap laporan Mahfud. “Fraksi akan memanggil Nazaruddin sekali lagi untuk menjelaskan hal tersebut. Kalau berkaitan dengan hukum, kami serahkan kepada penegak hukum,” kata Jafar kepada VIVAnews, Sabtu, 21 Mei 2011.
Apapun keterangan Nazaruddin nanti, imbuhnya, fraksi akan menyerahkan keputusan akhir sepenuhnya kepada Dewan Kehormatan Partai. Nazaruddin merupakan anggota Fraksi Demokrat yang lama bertugas di Komisi Hukum DPR. Baru-baru ini, pasca menyeruaknya kasus suap Kemenpora terkait pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Nazaruddin dirotasi ke Komisi Energi.
Meski berniat memeriksa Nazaruddin lagi, namun fraksi tidak akan mengambil sikap mendahului Dewan Kehormatan Partai. “Kami tentu akan menunggu hasil keputusan Dewan Kehormatan. Keputusan final itu ranah mereka,” tegas Jafar.
Ia menambahkan, apabila Nazaruddin terbukti bersalah, Demokrat tidak mungkin berdiam diri. “Pasti otomatis kami proses dan tindak lanjuti,” kata dia. (umi)