VIVAnews - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Janedjri M Gaffar, membantah tudingan dia melobi Muhammad Nazaruddin agar meloloskan anggaran proyek rumah hakim konstitusi.
"Semua itu dibicarakan resmi di Gedung DPR dalam forum yang resmi di dalam rapat dengar pendapat. Setiap tiga bulan sekali secara kontinyu saya diundang DPR untuk mekanisme penyusunan anggaran," kata Janedjri di Gedung MK, Jakarta, Senin 23 Mei 2011.
Meski demikian, Janedjri mengakui pernah menelepon Nazaruddin yang saat itu duduk di badan anggaran Komisi III DPR. Menurut Janedjri, dia berkonsultasi dengan Nazaruddin karena anggaran untuk rumah hakim diberi bintang alias tidak boleh digunakan dan tidak disetujui Kementerian Keuangan.
"Padahal menurut Kementerian Keuangan, agar anggaran disetujui, saya harus dapat clearence dari DPR. Terus Nazaruddin saat itu bilang oke nanti kita bahas," ujarnya.
Janedjri membantah dirinya memaksa Komisi III agar anggaran tersebut disetujui DPR. Menurutnya, dia hanya meminta kepada DPR agar anggaran dapat disetujui. "Saya konsultasi, menyampaikan harapan, dan memohon bantuan agar anggaran yang dibintangi itu bisa dilepas. Dan kami meminta clearence dari Komisi III DPR," jelasnya.
Menurut Janedjri, MK akhirnya tidak membangun rumah hakim. Tapi membangun pusat pendidikan dan latihan Pancasila dan konstitusi. "Silakan anda lihat apakah kita membangun rumah hakim atau tidak. Orang barangnya itu jelas dan tidak mungkin ditutupi terpal," ujarnya.
Sebelumnya, Nazaruddin menuding bahwa Janedjri sering melobi DPR. "Saya tahu benar kelakukan Pak Janed. Saya kenal dia sejak 2007-2008," kata Nazaruddin saat dihubungi VIVAnews.com, Senin 23 Mei 2011.
Menurut Nazaruddin, Janedjri sebagai pengelola anggaran di MK sering melobi dirinya. "Saya kan selaku anggota badan anggaran di Komisi III. Tiga bulan lalu dia menemui saya dan memaksakan membangun rumah hakim. Permohonan itu sudah ditolak Kementerian Keuangan. Tapi beliau memaksakan agar itu diloloskan DPR," ujarnya.
Pekan lalu, Ketua MK Mahfud MD melapor ke SBY mengenai tindakan Nazaruddin yang memberikan Sin$120 ribu ke Janedjri. Nazaruddin, kata Mahfud, memberikan uang tersebut kepada Janedjri, kurang lebih tahun lalu.
Namun dia tidak menyebut detail lengkapnya. Menurut pengakuan Djanedjri, Nazaruddin memberikan uang berjumlah 120 dolar Singapura itu sebagai tanda persahabatan. Dia sendiri mengaku tidak tahu menahu tujuan pemberian uang tersebut, sebab Nazaruddin sedang tidak berperkara di MK.
Nama Nazaruddin juga disebut terlibat oleh Kamaruddin Simanjuntak. Bekas pengacara tersangka Mindo Rosalina Manulang itu menyatakan Rosa bertindak atas perintah Nazaruddin. Nazaruddin sudah membantah terlibat dalam kasus ini. Dia juga menyatakan Rosa bukanlah anak buahnya.
Kasus suap wisma atlet ini sudah menjerat tiga tersangka. Mereka adalah Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram, Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris. (eh)
Sumber :
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Anggota Exco PSSI Singgung Nilai Kontrak Shin Tae-yong
Jabar
12 menit lalu
Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong resmi melakukan perpanjangan kerjasama dengan federasi sepakbola Indonesia yakni PSSI. Hal itu semakin jelas setelah Ketua Umum P
Jelang Pilbup Malang, Lathifah Shohib Lakukan Pertemuan Intens dengan Rendra Kresna
Malang
13 menit lalu
Bahkan dalam waktu singkat politisi senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lathifah Shohib melakukan pertemuan 2 kali dengan Rendra Kresna. Pertemuan pertama dilakukan
Jelang Laga Perempat Final, Pemian Korea Selatan Ini Jadi Momok Menakutkan Bagi Timnas Indonesia
Bandung
16 menit lalu
Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi permainan sulat saat menghadapi Korea Selatan pada perempat final Piala Asia U-23, Jumat (26/4/2024). Beberapa nama pemain hebat dar
Seorang pengendara motor di Mojokerto tewas tertabrak truk saat belok. Saat kejadian, pria bernama Achamad Rifa’i (31) itu hendak berbelok. Peristiwa nahas itu terjadi...
Selengkapnya
Isu Terkini