Bawa Sabu Warga Malaysia Divonis Seumur Hidup

Tersangka sindikat pengedar sabu dari Malaysia
Sumber :
  • Satriyo Eko P | Surabaya Post

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Chow Kit Nang. Warga Selangor Malaysia itu terbukti bersalah dengan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,17 Kg atau seharga Rp7,5 miliar.

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Mion Ginting menyatakan, bahwa Chow terkena pasal subsider mengacu pada pasal 112,113,114 dan 115 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pasal itu mengatur hukuman pengimpor, pemilik dan pengguna narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Chow Kit Nang karena terbukti tanpa hak dan alasan hukum mengimpor narkotika golongan I lebih dari 5 gram ke wilayah Indonesia," kata Mion Ginting di Mataram, Senin, 23 Mei 2011.

Majelis hakim membebaskan terdakwa dari pasal Primer yang mengarah pada tindakan pengedar karena narkotika yang ia bawa belum sampai kepada penerima. Keputusan majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Husnul Raudah,SH dan Siti Salmia.

Majelis hakim juga menyebutkan berbagai hal yang memberatkannya selama menjalani masa persidangan yakni perbuatan terdakwa dinilai sebagai perbuatan yang sangat mengancam generasi muda Indonesia. Chow juga dinilai selalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak memperlihatkan rasa penyesalannya. Adapun hal yang meringankan menurut Majelis hakim adalah Chow bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Chow yang didampingi seorang penerjemah yang disediakan pengadilan Negeri Mataram tampak santai mengikuti jalannya persidangan. Mendengar keputusan Hakim tersebut, wajah Chow tampak memerah.

Meski begitu, sikapnya tetap santai sambil berusaha menghela nafas panjang. Melalui penerjemah, Chow mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Bahkan saat digiring ke sel tahanan Pengadilan Negeri Mataram, Chow berusaha santai sambil menghisap sebatang rokoknya. Meski tampak lusuh, Chow tetap berusaha mengalihkan perhatian wartawan yang meliputnya dengan berbicara bersama rekan satu selnya. Kepada wartawan Chow enggan berkomentar apa pun. "I don't want say anything, that all," katanya.

Chow Kit Nang kedapatan membawa 3,17 kilogram sabu (methamphetamine) ketika tiba di Bandara Selaparang Mataram 2 November 2010 lalu. Chwo yang menumpang pesawat Merpati Nusantara Airline dengan nomor penerbangan MZ831 rute Kualalumpur-Surabaya-Mataram kedapatan membawa sabu-sabu yang diletakkan pada dinding kopernya.

Barang tersebut terdeteksi oleh monitor mesin "Xray Scanner" di Bandara Selaparang Mataram.  Petugas Bea dan Cukai yang mencurigainya segera memeriksanya secara khusus. Setelah lapisan dinding koper bagasi disayat dengan pisau, petugas menemukan lima bungkusan dalam kemasan alumunium foil.

Petugas waktu itu langsung menggiring Chow Kit Nang untuk diperiksa secara intensif di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Mataram. Selanjutnya perkaranya dilimpahkan ke polisi dan kejaksaan hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram. (eh)

Laporan: Edy Gustan/Mataram

Polisi Sebut Kecelakaan Beruntun di GT Halim Libatkan 9 Kendaraan
(Kiri) Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta Mochamad Abbas

Ekonomi Tumbuh 5,6% di 2024, Pemprov DKI Yakin Bisa Atasi Inflasi

Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Pemprov DKI Jakarta Mochamad Abbas mengatakan, wilayah Jakarta cukup memiliki peran strategis terhadap perekonomian nasional.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024