- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas memastikan lembaganya bakal menindaklanjuti laporan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Menurut Busyro, dugaan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M. Gaffar ditawari uang suap adalah delik biasa, bukan aduan.
Busyro menyatakan langsung menghubungi Mahfud setelah Ketua Mahkamah Konstitusi itu dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggelar jumpa pers pada Jumat lalu mengenai kasus itu.
"Setelah ada konperensi pers itu, saya kontak Pak Mahfud apakah tidak sebaiknya dilaporkan ke KPK? Mengapa saya kontak, karena KPK juga melakukan kegiatan-kegiatan yang kewenangannya itu proaktif," kata Busyro dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Senin, 23 Mei 2011.
Mahfud sendiri belakangan menyatakan akan segera melapor ke KPK. KPK sendiri menunggu laporan dari pihak yang berkompeten agar memperoleh informasi yang lengkap. "Karena itu kami belum bisa menyimpulkan ada atau tidaknya unsur pidana," kata Busyro.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, langsung menginterupsi. "Langkah Pak Mahfud sudah betul dalam upaya membuka upaya-upaya suap. Tapi Undang-undang tentang Korupsi pasal 12 C, penerima maksimum 30 hari untuk melapor agar tidak kena tindak pidana, bagaimana?" katanya.
Busyro menjawab, "Karena kami belum dapat info yang lengkap, sedikit pun belum ada, kami tentu akan menindaklanjuti. Apakah itu gratifikasi atau suap, kami belum dapat komentar," katanya.