- gresnews.com
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Nunun Nurbaeti Daradjatun sebagai tersangka. KPK menduga istri mantan Wakapolri Komjen (Purn) Adang Daradjatun itu terlibat dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia.
"Dia diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPR periode 1999-2004," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Jakarta, Senin 23 Mei 2011.
Atas tuduhan itu, Nunun dijerat dengan pasal penyuapan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan Nunun ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan penelaahan kasus tersebut. "Setelah mendengarkan bersama, bedah kasus dengan satgas. Kami telah menetapkan Ibu Nunun Nurbaiti sebagai tersangka," kata Busyro.
KPK, lanjut Busyro, sedang mendalami proses ekstradisi terhadap Nunun agar bisa membawa yang bersangkutan ke Tanah Air. Saat ini, keberadaan Nunun memang tidak diketahui secara pasti. Terakhir, Nunun melalui pengacara dan keluarga disebut ada di Singapura untuk pengobatan penyakit lupa beratnya.
Keterlibatan Nunun dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini beberapa kali disebut dalam persidangan Dudhie Makmun cs. Dalam persidangan terungkap bahwa cek pelawat yang diterima Dudhie cs berasal dari Nunun melalui Arie Malangjudo.
Hakim kemudian memerintahkan menghadirkan Nunun dalam persidangan. Namun hingga panggilan ketiga, jaksa KPK tidak dapat menghadirkan Nunun dalam persidangan dengan alasan sakit. Bahkan jaksa pun tidak pernah membacakan keterangan Nunun dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, menyatakan Dudhie cs terbukti menerima cek pelawat. Hakim menegaskan bahwa cek pelawat yang diterima Dudhie Makmun Murod cs berasal dariĀ Nunun Nurbaeti Daradjatun. (umi)