Suap Kemenpora

KPK: Dipecat, Nazaruddin Lebih Mudah Diusut

Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan tidak akan terpengaruh dengan pemecatan Muhammad Nazaruddin sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat. KPK akan tetap mengusut kasus suap wisma atlet berdasarkan alat bukti yang dimiliki.

"Kami dalam mengusut kasus ini tidak ada urusan dengan politik. Yang penting ada atau tidaknya alat bukti," kata Wakil Ketua KPK, M. Jasin, kepada VIVAnews.com, Selasa, 24 Mei 2011.

Meski demikian, Jasin mengaku kerja KPK akan lebih mudah dalam mengusut sebuah kasus korupsi jika tidak dipengaruhi unsur politis. "Kalau dipecat kan lebih gampang. Gubernur aktif saja kami proses, apalagi yang mantan," ujarnya.

Menurut Jasin, KPK hingga saat ini masih mengumpulkan alat bukti apakah benar Nazaruddin terlibat atau tidak dalam kasus suap wisma atlet. Kalau memang ditemukan bukti, maka KPK tidak akan segan menindaknya. "Kalau alat buktinya cukup, maka akan langsung kami tindak," ujarnya.

Kasus suap wisma atlet ini sudah menjerat tiga tersangka. Mereka adalah Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram, Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris.

Keterlibatan Nazaruddin pertama kali diungkap oleh Kamaruddin Simanjuntak. Bekas pengacara tersangka Mindo Rosalina Manulang itu menyatakan Rosa bertindak atas perintah Nazaruddin. Nazaruddin sudah membantah terlibat dalam kasus ini. Dia juga menyatakan Rosa bukanlah anak buahnya.

Selain Nazaruddin, disebut-sebut pula keterlibatan politisi Demokrat yang lain, Angelina Sondakh. Mantan Putri Indonesia itu dituding sebagai koordinator anggaran di DPR. Angelina sudah membantah terlibat dalam kasus ini. (kd)

Mendag Imbau Masyarakat Tak Perlu Khawatir soal Pelemahan Rupiah
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nurul Ghufron Bakal Disidang Etik Dewas KPK pada 2 Mei Terkait Mutasi Pegawai Kementan

ewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 2 Mei 202 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024