- Antara/ Reno Esnir
VIVAnews - Adang Daradjatun membantah istrinya, Nunun Nurbaeti, ditawari status tersangka khusus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status ini akan diberikan jika tersangka suap cek pelawat itu bersikap kooperatif.
"KPK tidak pernah menawarkan itu. Apa ada di hukum pidana status khusus?" kata Adang di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 25 Mei 2011.
Menurutnya, pada Desember 2010 dia sudah berbicara dengan penyidik KPK. Namun tidak pernah disinggung mengenai status khusus tersebut. "Saya sudah didengar keterangannya oleh penyidik KPK, belum membicarakan status khusus," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP juga membantah ada penawaran status khusus bagi Nunun. "Tidak pernah ada. Jika tersangka ya tersangka, tidak ada khususnya," kata Johan.
Nunun menjadi tersangka sejak akhir Februari 2011. KPK menduga Nunun terlibat dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Nunun diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPR periode 1999-2004.
Atas tuduhan itu, Nunun dijerat dengan pasal penyuapan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (eh)