Mahfud: Kalau Perlu Buru Sampai Kubur

Sengketa Pemilu 2009 : Mahfud MD
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan bahwa kedatangannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi bukanlah untuk melaporkan kasus pemberian amplop oleh Muhammad Nazaruddin ke Sekjen MK Janedjri M Gaffar.

"Sampai hari ini saya tidak pernah melaporkan dan tidak akan melaporkan," kata Mahfud di Gedung MK, Jakarta, Rabu 25 Mei 2011.

Menurut Mahfud, jika peristiwa itu dilaporkan ke KPK harus ada tindak pidananya. "Tapi saya menyatakan ke KPK bahwa ini tidak ada tindak pidana karena dia tidak suap. Itu gratifikasi," ujarnya. "Gratifikasi yang sudah dikembalikan itu tidak wajib dilaporkan. Jadi masa harus lapor ke KPK."

Mahfud menegaskan bahwa dia hanya menjelaskan ke KPK bahwa kasus etikanya sudah selesai. "Kalau KPK memperkirakan ini ada pidananya, silakan KPK menyelidikinya. Kalau perlu buru sampai kuburan," ujarnya.

Meski demikian, Mahfud menyatakan dirinya siap memberikan keterangan kepada KPK jika lembaga tersebut curiga ada tindak pidana dalam pemberian amplop yang berisi uang itu. "Karena KPK berhak menyatakan ada pidananya," ujarnya.

Pekan lalu, Mahfud MD melapor ke SBY mengenai tindakan Nazaruddin yang memberikan Sin$120 ribu ke Janedjri. Nazaruddin, kata Mahfud, memberikan uang tersebut kepada Janedjri, kurang lebih tahun lalu.

Namun dia tidak menyebut detail lengkapnya. Menurut pengakuan Djanedjri, Nazaruddin memberikan uang berjumlah 120 dolar Singapura itu sebagai tanda persahabatan. Dia sendiri mengaku tidak tahu menahu tujuan pemberian uang tersebut, sebab Nazaruddin sedang tidak berperkara di MK.

Apakah dengan melaporkan ke SBY itu taktik untuk menaikkan kredibilitas MK? "Siapa yang meragukan kredibilitas MK. Tidak ada itu. Kalau saudara baca seluruh tanggapan di internet, semuanya mendukung MK," ujarnya.

Nama Nazaruddin juga disebut terlibat oleh Kamaruddin Simanjuntak. Bekas pengacara tersangka Mindo Rosalina Manulang itu menyatakan Rosa bertindak atas perintah Nazaruddin. Nazaruddin sudah membantah terlibat dalam kasus ini. Dia juga menyatakan Rosa bukanlah anak buahnya.

Kasus suap wisma atlet ini sudah menjerat tiga tersangka. Mereka adalah Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram, Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris.

Christian Bautista Bakal Tampil di Konser Westlife: The Hits Tour 2024
Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong

Perasaan Shin Tae-yong Usai Timnas Indonesia U-23 Singkirkan Korea Selatan

Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong buka suara usai timnya berhasil mengalahkan Korea Selatan pada perempat final Piala Asia U-23 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024