- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Terpidana kasus korupsi Gayus Tambunan, Andi Kosasih, harus mendekam lebih lama di penjara. Majelis Hakim kasasi memperberat hukuman Andi menjadi 10 tahun penjara.
"Permohonan kasasinya ditolak," kata Anggota Majelis Hakim, Khrisna Harahap, di Jakarta, Rabu 25 Mei 2011
Vonis terhadap Andi lebih berat dari hukuman ditingkat banding yang mejatuhkan vonis delapan tahun penjara. Selain pidana penjara, Andi juga dijatuhi denda Rp6 miliar subsidair enam bulan penjara.
Andi Kosasih didakwa bersama-sama dengan Haposan Hutagalung, Lambertus Palang Ama melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi.
Dia dituding sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi atas nama Gayus Halomoan Tambunan.
Dia juga dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU Tindak Pidana Pencucian uang. Dalam kasus Gayus Tambunan, Andi mengaku sebagai pemilik uang sebesar US$ 2.810.000. Sebenarnya uang itu milik Gayus.
Andi kemudian membuat Surat Perjanjian Kerjasama pembelian Ruko. Surat itu ditujukan untuk membuktikan bahwa pemilik uang itu adalah Andi Kosasih, bukan Gayus Tambunan. (sj)